Surabaya, MercuryFM – Sikapi fenomena sound horeg di masyarakat yang memunculkan pro dan kontra, Pengurus Wilyah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim berharap ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur secara rinci guna merespons fenomena sound horeg.
Harapan ini dihasilkan oleh Tim 9 PWNU Jatim. Tim bentukan PWNU Jatim sebagai respons atas fenomena sound horeg yang mengganggu. Tim tersebut terdiri dari sejumlah kiai dan ulama di lingkungan PWNU Jatim. Salah satu yang dihasilkan dari pembahasan adalah pentingnya regulasi.
“PWNU memang merekomendasikan agar diterbitkan regulasi,” kata Sekretaris Tim 9 PWNU Jatim KH Asyhar Shofwan kepada mercuryfm.id saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (18/07/25).
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, sudah mengeluarkan Fatwa terkait femomena sound horeg belakangan ini memang menjadi buah bibir. Terlebih setelah sejumlah ulama menyatakan bahwa sound horeg haram jika mengganggu. MUI Jatim secara tegas mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg yang mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring, dihukumi haram.
Menurut Kiai Asyhar regulasi ini penting dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar menjadi payung hukum bagi aparat untuk menertibkan sound horeg yang mengganggu.
“Agar aparat jika bertindak ada payung hukumnya dengan dilampiri hasil kajian hukumnya menurut PWNU,” ujar Kiai Asyhar.
Senada juga dikatakan salah satu anggota Tim 9 KH Balya Firjaun Barlaman. Menurutnya regulasi sangat penting. Regulasi tersebut misalnya terkait batasan suara yang dihasilkan dari sound horeg. Apalagi, berdasar penjelasan dari dokter, dentuman suara keras yang melebih kewajaran bisa menyebabkan gangguan kesehatan.
“Regulasi itu entah pergub atau apapun, yang penting ada pijakan dan landasan untuk penertiban,” ungkap Gus Firjaun sapaan akrabnya saat dihubungi dari Surabaya.
Kata Gus Firjaun, dengam regulasi maka akan jelas batasan batasan terkait sound horeg ini. Sehingga akan jelas aparat di bawah dalam melakukan tindakan karena adanya regulasi yang diatur tersebut.
“Ini perlu untuk pegangan aparat keamanan dalam menindak keberadaan sound horeg tersebut. Dengan adanya regulasi maka akan mempermuda dilapangan dalam menindak sound horeg itu,” pungkasnya. (ari)

