DPRD mulai bahas Perumda KBS : Singgung penyesuaian harga tiket masuk

Surabaya, MercuryFM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Sekretaris Pansus Syaiful Bahri menjelaskan, dalam pertemuan awal ini Pansus fokus pada sinkronisasi pemahaman antar pemangku kepentingan serta evaluasi kinerja KBS sebelum memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal pada pekan mendatang.

“Perubahan status ini merupakan amanat regulasi yang semestinya telah diselesaikan lebih awal. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secepat mungkin,” ujar Syaiful Bahri Selasa (15/07/2025).

Dia menjelaskan, dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas tarif masuk KBS yang masih stagnan di angka Rp15.000 sejak 2008. Menurutnya, tarif tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi operasional saat ini. Kendati demikian, ia mengapresiasi manajemen KBS yang mampu menambah wahana tanpa menaikkan harga tiket.

“Kita berharap KBS melakukan Inovasi tanpa membebani masyarakat patut diapresiasi. Terlebih, penambahan fasilitas tetap memperhatikan kebutuhan satwa,” ujarnya.

Selain tarif ujarnya, kesejahteraan satwa juga menjadi sorotan. Bahkan politisi Partai Nasdem itu sepakat dengan pendapat ketua Pansus yang menolak rencana penambahan wahana malam hari, dengan alasan perlindungan terhadap satwa nokturnal.

“Saya pribadi tidak mendukung wisata malam. Satwa juga butuh waktu istirahat. Lebih baik fokus pada pengembangan area di luar zona utama,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Direksi PD KBS, Rika, menyebut bahwa perubahan status menjadi Perumda akan membuka ruang fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan usaha dan pengembangan fasilitas.

“Perumda memberi kemudahan dalam proses perizinan dan pengembangan. Kami tengah merancang zona penangkaran rusa yang bersifat edukatif sekaligus ekonomis,” ungkap Rika.

Dari pihak Pemkot Surabaya, Sidarta dari Bagian Hukum menegaskan urgensi percepatan transformasi badan hukum KBS, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Berdasarkan regulasi, penyesuaian badan hukum seharusnya dilakukan paling lambat dua tahun setelah PP ini terbit. Meski tidak dikenai sanksi langsung, keterlambatan akan mempersulit proses perizinan ke depan, terutama karena sistem OSS tidak lagi mengenali status PD,” jelas Sidarta.

Transformasi KBS menjadi Perumda diharapkan menjadi langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan, tetapi juga tetap mengedepankan aspek edukasi, konservasi, dan kenyamanan pengunjung. (lam)

 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist