Tower BTS tak berijin berdiri di pemukiman Lidah Kulon akan dibongkar

Surabaya, MercuryFM- Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa (15/07/2025), untuk menyikapi keberadaan tower BTS (Base Trancevier Station), yang dikeluhkan warga Lidah Kulon karena berdiri diarea pemukiman mereka.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Imam Waluyo mengatakan, dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap, jika PT Tower Bersama Group (TBG) tidak mempunyai ijin untuk mendirikan tower BTS diarea itu, diantaranya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Pendirian Bangunan Gedung).

“Lagi pula tanah dimana tower BTS itu berdiri merupakan tanah PSU (Prasarana dan Sarana Umum),” imbuhnya.

Seiring dengan kondisi tersebut keberadaan tower BTD PT TBG di area Lidah Kulon tersebut terancam disegel oleh Pemkot Surabaya.

“Pihak otoritas dalam hal ini DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan) Pemkot Surabaya sudah memberikan surat peringatan pertama supaya segera melengkapi perijinannya,” ujar Alif.

Menurut Alif, peringatan pertama itu diberikan sekitar bulan Maret. Karena sudah mendirikan tower tapi belum dipenuhi izin IMB dan PBG. Lalu ada penolakan dari warga.

“Jadi ada tenggat waktu yang cukup lama itu harusnya mereka harus benahi IMB dan PBG nya itu,” imbuhnya.

Legislator Fraksi Gerindra ini menambahkan, dari Komisi C berharap PT TBG segera membenahi dokumen-dokumen untuk menyelesaikan perijinannya. Serta melibatkan warga dengan turut memperhatikan dampak terhadap adanya tower BTS tersebut.

“Nantinya diberikan tenggat waktu 3 sampai 7 hari untuk bermusyawarah dan memberikan solusi, sebelum adanya peringatan yang kedua yaitu penyegelan. Sanksi maksimal adalah pembongkaran bangunan. Tenggat waktunya 30 hari kedepan sampai proses perijinan selesai,” pungkasnya. (Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist