Tekan kebocoran dan antisipasi penyimpangan APBD, Komisi A DPRD Jatim usulkan tambahan anggaran untuk Inspektorat

Surabaya, MercuryFM – Hindari adanya proses hukum terhadap pengelola anggaran khususnya di lingkungan Pemprov Jawa Timur, peningkatan pengawasan perlu dilakukan. Sehingga keberadaan Inspektorat sebagai lembaga pengawas perlu diberikan tambahan anggaran, khusunya di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Jatim 2025 ini.

“Dana untuk pengawasan sekarang ini 0,32 persen dari APBD, tentunya ke depan kami berharap ditambah mengingat resiko yang diambil juga sangat besar,” ujar anggota komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi, Selasa (15/07/25).

Menurut politisi Golkar ini, dampak adanya kekurangan anggaran disektor pengawasan adalah banyak dijumpai adanya pelanggaran yang terjadi dalam program-program semua OPD dilingkungan Pemprov Jawa Timur.

“Hal ini disebabkan fungsi kontrol dan pengawasan yang sangat banyak tentunya berdampak pada proses hukum juga,” jelasnya.

Dengan adanya tambahan anggaran kata Sumardi, maka akan lebih maksimal lagi inspektorat dalam melakukan pendampingan penggunaaan angaran di setiap OPD.

“Inspektorat ini sebagai lembaga internal di Pemprov tentunya bisa melakukan edukasi dan antisipasi jika adanya dijumpai pelanggaran,” tuturnya.

Sumardi lalu mencontohkan ada sejumlah program yang rawan pelanggaran diantaranya pokir atau bahkan bisa juga tugas-tugas kedewanan termasuk juga dengan kinerja OPD dilingkungan Pemprov.

“Banyak program tiap tahun nilainya cukup besar. Jika anggarannya kurang maksimal, tentunya pengawasan juga setengah-setengah. Hal ini jangan sampai proses hukum seperti kasus dana hibah seperti tahun lalu terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.

“Secara keseluruhan, inspektorat daerah berperan penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya mempertegas.

Sekedar diketahui, Inspektorat memiliki tugas utama membantu kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada perangkat daerah.

Inspektorat juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta melakukan pencegahan dan investigasi terhadap penyimpangan.

Inspektorat melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah, termasuk dinas, badan, dan lembaga lainnya di lingkungan pemerintahan daerah, untuk memastikan kinerja mereka efektif dan efisien.

Inspektorat melakukan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran atau penyimpangan.

Dan tentunya Inspektorat melakukan pemeriksaan, audit, dan evaluasi terhadap kegiatan, keuangan, dan kinerja perangkat daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan efektivitas pelaksanaan program.(ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist