Surabaya, MercuryFM – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait aduan warga mengenai permasalahan di Apartemen Puncak Kertajaya. Rapat tersebut mengungkap dugaan penggelapan pajak parkir yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Anggota Komisi C Josiah Michael menjelaskan bahwa pengelola Apartemen Puncak Kertajaya telah membayar pajak parkir ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Surabaya meskipun belum memiliki izin parkir.
“Nah setelah kami cek mereka memang belum memiliki izin parkir, tetapi sudah membayar pajak parkir kepada Bapenda,” ujar Josiah
Berdasarkan data yang diperoleh, pengelola apartemen menyetor pajak parkir sekitar 3 juta rupiah lebih, yang diperkirakan berasal dari pendapatan kotor di atas 30 juta rupiah (dengan asumsi pajak parkir 10%). Namun, jumlah member aktif apartemen yang mencapai 500 (termasuk mobil dan motor) mengindikasikan potensi pendapatan yang jauh lebih besar.
“Jika kita asumsikan itu hanya untuk motor, berarti memang sudah pas yang ditetapkan ke Bapenda. Tetapi kan ada mobil juga. Nah berarti ada potensi kerugian negara,” ujar Josiah.
Komisi C meminta Bapenda untuk melakukan pengecekan dan penghitungan ulang pajak parkir di seluruh area parkir grup Puncak Permai, dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara. Mereka juga menyoroti disparitas regulasi antara izin parkir (Dishub) dan pajak parkir (Bapenda) yang menyebabkan banyak kasus serupa di Surabaya.
“Jadi pemerintah kota jangan hanya mengedepankan pendapatan saja, tetapi legalitasnya, unsur legalitasnya juga harus diperhitungkan,” tegas Josiah.
Josiah menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar legalitas dan pendapatan dapat berjalan beriringan. Potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sangat besar karena pengelola apartemen telah beroperasi sejak tahun 2012.(lam)

