Dukung kebijakan Surabaya pembatasan jam malam anak, Blegur : Ini antisipasi aksi yang melibatkan dan mempengaruhi anak

Surabaya, MercuryFM- Kebijkan Pemkot Surabaya memberlakukan pembatasan jam malam bagi pelajar saat libur panjang sekolah, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang ditandatangani di Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mendapat dukungan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijangono.

“Saya rasa itu bagus, untuk mengantisipasi aksi yang melibatkan dan mempengaruhi anak (pelajar),” ujar Blegur, Selasa (24/06/25).

Namun, pihaknya kata anggota DPRD Jatim yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya, meminta agar Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan maupun OPD terkait juga harus memberikan fasilitas untuk menunjang kreatifitas pelajar.

Blegur memberi conyoh, aksi geng anak anak pelajar yang kerap terjadi akhir akhir ini, karena energi besar pelajar tidak bisa tersalurkan ke hal yang positif.

“Apalagi sifat dari usai produktif pelajar, selalu ingin mencoba, tanpa mengetahui apakah perilaku mereka membahayakan atau tidak. Ya Ini harus disalurkan, supaya aktivitas mereka cenderung ke arah positif,” ucapnya.

Politisi Golkar ini juga mengingatkan perlunya pula dampak media sosial bagi anak yang juga harus di perhatikan. Ini juga menjadi hal yang tidak bisa di abaikan.

“Yang jelas usia seperti pelajar cenderung meniru. Termasuk dampak media sosial yang tidak bisa difilter oleh orang tua ataupun lingkungan sekolah dan lingkungan sosial,” tegasnya.

“Karena itu pengawasan dan pendampingan harus dilakukan. Termasuk saat kebijakan libur panjang sekolah,” lanjutnya mempertegas.

Seperti diketahui Pemkot Surabaya membuat kebijakan untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Pembatasan jam malam yang menjadi kebijakan Pemkot Surabaya bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Dalam konteks surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam anak ini, dikakukan juga sebagai upaya pemkot melalui jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF. Dimana Kota Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist