Ini penjelasan Pemprov Jatim terkait polemik perebutan 13 pulau tak berpenghuni antara Tulungagung dan Trenggalek

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi Jatim akhirnya bersuara terkait polemik sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. 13 pulau tersenit tidak berpenghuni dan berada di perairan selatan Jawa.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti mengatakan polemik ini sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun silam.

Menurutnya, Pemkab Trenggalek, sudah memasukkan 13 pulau itu sebagai wilayahnya, hal itu tercantum pada Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.

Lalu, lanjutnya pada 2023, Pemkab Tulungagung ternyata memasukkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya sebagaimana pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang  RTRW Kabupaten Tulungagung, Tahun 2023–2043.

“Sebanyak 13 pulau Itu berdasarkan Perda RTRW-nya Trenggalek itu dia masuk tahun 2012, tapi juga masuk di Perda RTRW Tulungagung tahun 2023,” katanya.

Sementara itu, kata Lilik Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, disebutkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek.

“Yang terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, 13 pulau itu dimasukkan ke wilayah Tulungagung,” jelasnya.

Selama sengketa itu, menurut Lilik, pihaknya juga sudah memfasilitasi Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung untuk duduk bersama melakukan mediasi. Hasil mediasi itu, sudah dikirimkan serta dikomunikasikan oleh Pemprov Jatim ke Kemendagri. Hal itu disampaikan sudah sejak 2024.

Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Pemprov sudah memfasilitasi duduk bersama. Mudah mudahan Memdgari segera mengeluarkan keputusannya,” tegasnya.

Diketahui 13 pulau itu merupakan pulau kosong yang tak berpenghuni. Yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.(ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist