Demolisi rumah cagar budaya di Jl. Darmo 30, jadi ingat Rumah Radio Bung Tomo

Surabaya, MercuryFM – Peristiwa demolisi atau penghancuran rumah kuno di Jl. Darmo nomor 30 yang menjadi kawasan Bangunan Cagar Budaya, mengingatkan peristiwa serupa terhadap Rumah Radio Bung Tomo di Jl. Mawar 10 pada tahun 2016 lalu.

Peristiwa tersebut menyedot banyak perhatian masyarakat dari berbagai kalangan, terutama para pegiat sejarah.

Rumah Radio Bung Tomo merupakan tempat perjuangan Bung Tomo lewat siaran radio gerakan bawah tanah.

Pasca dihancurkan oleh pihak swasta, kini berdiri bangunan yang benar-benar baru dilokasi tersebut. Tidak menyisakan lagi opname lama maupun arsitekturnya yang semula. Padahal Sukarwo Gubernur Jawa Timur saat itu minta agar Rumah Radio Bung Tomo dibangun ulang. Karena merupakan saksi sejarah perjuangan Arek-Arek Suroboyo di perang revolusi.

Pegiat sejarah AH Thoni mengungkapkan keprihatinannya, terhadap peristiwa demolisi di rumah Jl. Darmo 30. Menurut aksi tersebut menambah daftar panjang rangkaian demolisi bangunan cagar budaya di Surabaya.

“Saya yakin kalau pihak-pihak yang melakukan penghancuran itu tahu, kalau bangunan yang dihancurkan itu cagar budaya. Tapi lagi-lagi ini motifnya kepentingan ekonomi,” terangnya pada Selasa (03/06/2025).

Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2019-2024 tersebut mendesak supaya Pemerintah Kota Surabaya tegas menyikapi kasus ini.

“Caranya, jangan diterbitkan IMB terhadap bangunan dilokasi tersebut sampai kapanpun,” tegasnya.

AH Thony mengatakan supaya ada efek jera, sehingga kasus-kasus serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. “Kita belajar dari pengalaman masa lalu,” imbuhnya.

AH Thony juga mengatakan, bangunan cagar budaya dilindungi oleh Perda kota Surabaya nomor 1 2024 dan UU nomor 11 tahun 2010.

“Bahkan di UU Nomor 1 tahun 2010 mengamatkan, kepolisian bisa melakukan penyidikan terhadap kasus penghancuran bangunan cagar budaya. Ini tindakan pidana dan bukan delik aduan. Dengan mengetahui informasi maka seharusnya polisi bergerak melalui perangkat yang dimiliki,” terangnya.

AH Thony juga mendesak kepada pemerintah kota Surabaya supaya segera membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya. Di Surabaya banyak kawasan cagar budaya, diantaranya kawasan Darmo, kemudian kawasan Jembatan Merah dengan Kota Lamanya. Kawasan Ampel dengan kampung Arab, kawasan pecinan dan lain-lain.

“Kalau tidak ada badan itu maka tidak ada keseriusan untuk pengembangan kawasan cagar budaya. Karena pelaku pembongkar punya alibi kepentingan ekonomi. Karena menghasilkan sesuatu dan tidak menjadi beban,” terangnya.

Namun menurut AH Thony harus ada keseimbangan takaran hak dan kewajiban.

“Tentunya kewajiban pemerintah terhadap  agar budaya itu sudah dilakukan atau belum baru menuntut haknya. Begitu pula sebaliknya dengan masyarakat,”

“Sudah saatnya masyarakat dan pemerintah punya kesadaran kolektif terhadap rentetan kejadian ini supaya tidak terulang lagi dimasa mendatang,” pungkasnya. (Lam) 

 

 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist