Berulang kali mangkir klarifikasi tunggakan pajak, Apartement Avenue 88 terancam disegel

Surabaya, MercuryFM – Rapat dengar pendapat (Hearing) sedianya digelar Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (28/05/2025), terkait evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi ditunda. Penundaan disebabkan pihak manajemen Apartemen Avenue 88 kembali tidak hadir dalam undangan resmi yang telah dikirimkan.

Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pengelola Avenue 88 yang sudah tiga kali tidak menghadiri undangan DPRD untuk membahas persoalan tunggakan pajak mereka.

“Ini sudah kali ketiga kami undang Avenue 88, dan mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, permasalahan ini menyangkut kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan untuk kepentingan warga Surabaya,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa ketidakhadiran ini mencerminkan tidak adanya itikad baik dari pengelola untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan oleh pihak pengelola Avenue 88, disebutkan bahwa mereka menyatakan kesediaan hadir dengan syarat rapat dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran media. Kemudian undangan resmi dikirimkan minimal tujuh hari sebelum rapat, agar memungkinkan adanya koordinasi internal. Karena salah satu pemangku kepentingan, PT Waskita Karya Realty, berkedudukan di Jakarta.

Komisi B menganggap alasan tersebut tidak relevan, karena undangan resmi sudah dikirimkan sejak tanggal 22 Mei 2025. Artinya sudah sesuai dengan permintaan tenggat waktu.

“Masih saja ada alasan, padahal undangan sudah kami layangkan seminggu sebelumnya. Ini jelas-jelas menunjukkan bahwa mereka tidak mengindahkan undangan resmi kami,” kata Faridz.

Karena ketidakhadiran berulang ini, Komisi B bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana melakukan tindakan langsung di lapangan. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mendatangi lokasi Apartemen Avenue 88 dan memberikan tanda silang sebagai bentuk penyegelan karena belum membayar pajak.

Faridz menegaskan bahwa tindakan ini hanya ditujukan kepada pihak pengelola dan tidak akan berdampak kepada para penghuni apartemen.

“Kami akan koordinasi dengan pihak Bapenda untuk menentukan waktu turun ke lapangan. Tindak lanjut ini penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap para wajib pajak yang tidak patuh,” tegasnya.

Faridz kembali mengatakan, sikap seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keadilan fiskal dan tanggung jawab sosial.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya komitmen dan transparansi dalam kewajiban perpajakan. Ketidakhadiran manajemen Avenue 88 secara berulang dalam rapat yang membahas tunggakan pajak dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab hukum dan sosial,” tegasnya.

Komisi B DPRD Surabaya bersama Bapenda akan mengambil langkah tegas demi memastikan keadilan pajak dan perlindungan kepentingan masyarakat Kota Surabaya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist