Surabaya, MercuryFM- Bahas revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan Komisi III DPR RI, Komisi A DPRD Jawa Timur menerima kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (21/05/25).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai bersama 8 anggota ini disambut Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa didampingi 2 anggota yakni Freddy Poernomo dan Yordan M Batara Goa.
“Saat ini Komisi III DPR RI sedang melakukan pembahasan terhadap RUU KUHAP masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2025. Kunjungan ini untuk mematangkan pembahasan RUU KUHAP yang selama ini masih ditemukan ketidakadilan masyarakat untuk mendapat keadilan dihadapan hukum,” Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris .
Menurutnya revisi KUHAP merupakan momen penting untuk memastikan sistem hukum di Indonesia sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
“Meskipun, perumusan KUHAP berada di level nasional, namun DPRD sebagai representasi daerah dalam menyuarakan kepentingan masyarakat lokal serta memperkuat posisi pengawasan dan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan nasional,” jelasnya.
“Maka penting bagi Komnas HAM melaksanakan audiensi dan diskusi dengan DPRD Jawa Timur beserta jajarannya untuk memperoleh pendalaman dan masukan atas kajian RUU KUHAP. Salah satu tujuan revisi KUHAP adalah untuk mengurangi pelanggaran terhadap HAM. Khususnya, dalam hal penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya,” lanjutnya memperjelas..
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa menyampaikan pembahasan terhadap RUU KUHAP menjadi wadah dan masukan dalam perbaikan pelayanan hukum.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan adalah keadilan hukum bagi kelompok rentan, seperti anak-anak maupun lanjut usia. Jadi untuk anak-anak harus ada perlakuan yang berbeda, jangan disamakan dengan hukum bagi orang dewasa. Terkait bantuan hukum, juga harus mengutamakan keadilan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu anggota Komisi A, Freddy Poernomo mengatakan hal yang sama, yakni hukum harus bersandar pada azas rasa keadilan.
“Masih banyak yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, ini menjadi tanggung jawab negara,” tegas politisi Golkar ini. (ari)

