Jakarta, MercuryFM- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, DPR RI terus memfasilitasi tuntutan pengemudi Ojek Online (Ojol) bersama Pemerintah agar didapat solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Hal ini dikatakan Puan menyikapi aksi unjuk rasa besar-besaran ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut potongan tarif aplikasi tak lebih dari 10 persen yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Jakarta, Selasa (20/05/25).
“Dari komisi yang ada di DPR kita sedang mencari win-win solution yang terbaik bahwa bagaimana jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikan lah,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Puan dalam release yang dikirim ke mercuryfm.id, Komisi V DPR yang mengurusi soal transportasi bersama Komisi IX bidang ketenagakerjaan, bahkan Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika selama ini terus bekerja menindaklanjuti tuntutan para ojol tersebut.
“Dan kita tentu saja akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari kedua belah pihak. Jadi dari komisi V, dari komisi IX bahkan komisi I juga menindaklanjuti hal tersebut,” tutur mantan Menko PMK itu.
“Jadi apa yang terbaik buat kedua belah pihak, kita akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution,” lanjut Puan.
Adapun ribuan driver ojol menggelar aksi unjuk rasa hari ini di beberapa wilayah di Indonesia. Di Jakarta ojol melakukan aksi di , Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, di depan gedung DPR RI, Kantor-kantor Aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.
Selama aksi unjuk rasa, ojek dan taksi online menyatakan akan menolak pesanan dengan mematikan aplikasi. Asosiasi Ojol Garda Indonesia meminta masyarakat tidak melakukan pemesanan.
Para driver transportasi daring ini menuntut Pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Driver ojol juga mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator. Mereka menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen. (ari)

