Surabaya, MercuryFM – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo menegsakan, bahwa seluruh rumah sakit baik itu milik swasta ataupun milik pemerintah yang belum bekerjasama dengan BPJS, tidak boleh menolak pasien dalam kondisi emergency (gawat darurat).
“Karena BPJS nanti yang akan menanggung biaya perawatannya. Itu perlu digaris bawahi,” ujarnya.
Lebih lanjut legislator Fraksi PSI ini mengatakan dirinya tidak ingin kasus yang menimpa seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta ternama di Surabaya yang jiwanya tidak tertolong setelah di ditolak oleh rumah sakit swasta kemudian dikonsulkan ke RSUD BDH.
“Jadi kalau ada masyarakat yang ditolak rumah sakit karena tidak kerjasama dengan BPJS kami akan menampung keluhan itu dan menutut pertanggungjawaban pihak BPJS,” tegas Michael.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan untuk kasus-kasus emergency, rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani pasien JKN.
“Biayanya nanti bisa diklaimkan oleh rumah sakit yang belum bekerjsama dengan BPJS,” jelasnya.
Hernina mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar tidak perlu khawatir. Karena akses-akses layanan itu bisa terpenuhi.
“Memang harus dilakukan secara prosedur. Yang bisa dijamin oleh BPJS memang harus memenuhi prosedur yang sudah di program JKN. Artinya kalau memang bukan kasus gawat darurat jangan ke IGD. Tapi melalui rujukan ke faskes primer,” terangnya.
“Tapi kalau kasus darurat silahkan ke UGD manapun rumah sakit yang kerjasama atau tidak kerjasama akan melayani peserta JKN,” tegasnya. (Lam)

