Surabaya, MercuryFM – Sungguh Ironis dan aneh yang terjadi di lingkungan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketika pekerja yang mengharapkan keadilan atas haknya sebagai buruh tenaga kerja tidak didapatnya.
Buktinya, pada putusan PHI PN Surabaya pada 20 Maret antara SR (pekerja) dengan perusahaan PT Lintas Niaga Jaya (LNJ), cenderung keberpihakannya kepada perusahaan, sebaliknya pada buruh atau
pekerja lebih diabaikan tuntutan haknya.
Kuasa hukum LBH Berani Hadapi, Andre Goranico Samosir, ditemui di Surabaya mengaku kecewa atas putusan PHI PN Surabaya yang dinilai tidak berdasarkan pada UU ketenagakerjaan.
“Aneh bener putusan PHI PN Surabaya ini, masak pekerja hanya diberi pesangon 3 kali gaji, dasar hukumnya dmn? Jelas perusahaan tidak bisa membuktikan
mempunyai Peraturan Perusahaan (PP), lah koq malah mendapatkan pesangon 3 kali gaji. Ada apa ini?,” ujar Andre.
Dia menjelaskan, putusan PHI PN Surabaya setelah diteliti dengan detail, ada tiga majelis PHI PN Surabaya memutuskan perkara tanpa membuat dasar hukum yang jelas.
“Kalau putusan seperti ini, jelas saya ajukan kasasi. Bila perlu saya nanti membuat surat pengaduan ke Presiden RI Bapak Prabowo untuk mengetahui permasalahan situasi di PHI
PN Surabaya ini. Karena aneh saja, perusahaan tidak bisa membuktikan PP sebagai dasar mem-PHK, lah koq malah diputus diberi pesangon 3 kali gaji,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada poin di putusan menyebutkan, menimbang bahwa
dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-undang, maka gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja haruslah berdasarkan pada ketentuan pasal-pasal yang diatur didalamnya beserta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja selaku Peraturan
pelaksananya.
Selain itu, pada tanggal 23 Juli 2024 Tergugat mem-PHK Penggugat berdasarkan ketentuan
Pasal 15 ayat 1 huruf (p) dan ayat 2 Peraturan Perusahaan, Penggugat dianggap melakukan kesalahan berat. Kemudian ketentuan Pasal 52 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2021, yaitu PHK dengan alasan melakukan pelanggaran bersifat mendesak.
“Ini PP yang mana? Ada buktinya PP? tahun berapa PP nya? seharusnya pengadilan PHI PN Surabaya jeli dan teliti terhadap ini. Kejanggalan putusan ini perlu diketahui Komisi Yudisial, agar marwah pengadilan PHI PN Surabaya tetap bagus dan bersih,” tegasnya.
Bahkan pada pertimbangan hakim, katanya, majelis sudah menyebutkan jika Tergugat tidak dapat membuktikan adanya Peraturan Perusahaan tersebut.
“Tergugat tidak dapat menunjukkan Peraturan Perusahaan. Tapi koq malah mengambil putusan kelalaian, aneh
bener putusannya,” pungkasnya. (lam)

