Kanwil KemenHAM Jatim: Kasus penahanan ijazah sebaiknya diselesaikan lewat mediasi

Surabaya, MercuryFM – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur Toar RE Mangaribi, ikut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawanan oleh perusahaan di Surabaya, yang ramai diberitakan di media mainstream maupun media sosial.

Toar RE Mangaribi mengatakan, Kanwil KemenHAM melihat kasus ini lewat perspektif humanis, atau dari sisi kemanusiaannya. Baik itu dari pelapor maupun terlapor.

“Kita akan fasilitasi. Kita akan berikan advance kepada pihak terlapor bagaimana menyelesaikan persoalan ini ke pelapor. Supaya persoalan ini tidak berlanjut seterusnya. Jadi jangan mengedepankan emosi,” ujarnya pada Senin (21/04/2025).

Lebih lanjut Toar Mangaribi mengatakan, bahwa kedua pihak merupakan komponen masyarakat. Perusahaan menjadi penggerak ekonomi, kemudian karyawan yang menjadi pelapor ini juga butuh pekerjaan.

Toar Mangaribi kembali menjelaskan, kasus penahanan ijazah ini harus disertai bukti yang kuat untuk masuk keranah hukum.

“Memang harus ada bukti otentik bahwa perusahaan menahan ijazah karyawan. Tidak ada surat perjanjian soal ijazah itu. Jadi bukti itu harus kuat dan tertulis untuk masuk keranah hukum. Tapi menurut kami dari Kanwil KemenHAM sebaiknya ini bisa diselesaikan melalui jalan mediasi kekeluargaan,” terangnya.

Namun Toar Mangaribi menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan perusahaan, merupakan aktifitas pelanggaran HAM.

“Kami juga akan menghubungi Dinas Pendidikan untuk mendapatkan salinan ijazah atau bentuk lainnya. Kita akan berkomunikasi dengan stake holder,” pungkasnya.(Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist