Raperda Hunian Layak dorong partisipasi aktif pengembang

 

Surabaya, MercuryFM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak di kota Surabaya melanjutkan pembahasan dengan akademisi Unair Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, pada Jumat (21/03/2025).

Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga tersebut mengapresiasi Raperda Hunian Layak.

“Jadi dengan adanya Raperda ini tidak boleh ada orang miskin di Surabaya tanpa rumah. Tidak boleh ada keluarga MBR tidak punya tempat tinggal,” ujarnya.

Suparto Wijoyo kembali mengatakan, Raperda Hunian Layak memiliki poros ekologi yang besar untuk melengkapi Surabaya menjadi Green city. menjadi Smart City.

“DPRD Surabaya terpanggil untuk ikut berperan aktif dalam situasi tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut ujar Suparto Wijoyo tujuan besar dalam Raperda Hunian Layak adalah bagaimana mengajak partisipasi publik dalam mengembangkan hunian layak.

“Para pemgembang di Surabaya dengan adanya Raperda ini harus terpanggil bahwa mereka ini hidup, bekerja dan berinvestasi dikota ini, untuk mencari profit dikota ini. Dan sudilah mereka ikut menyisihkan keuntungannya untuk membangun. Dan akan menciptakan rusunawa, rusunami, yang diampu oleh mereka,” jelasnya.

Suparto Wijoyo kembali menjelaskan dengan partisipasi tersebut, maka APBD Kota Surabaya tidak banyak berkurang. “Partisipasi publik terbangun. Inilah model suroboyoan. Bahwa pengembang tidak mau kaya sendiri melainkan kaya bareng-bareng,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Muhammad Saifuddin mengatakan, point paling penting dalam Raperda Hunian layak di Kota Surabaya mendorong partisipasi pengembang dalam membangun Rusunami dan turut terlibat dalam anggaran program Rutilahu (rumah tidak layak huni).

“Kita akan atur bagimana partisipasi pengembang dalam hal ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Surabaya yang akrab disapa Bang Udin ini menekankan, dengan adanya Perda Hunian Layak nantinya, tidak ada lagi warga Surabaya yang tidak memiliki hunian layak.

“Rumah hunian layak ini bulan sebuah komoditi melainkan sebuah hal dan kewajiban yang diatur oleh Konstitusi. Sehingga Raperda ini amar sangat penting untuk diselesaikan,” pungkasnya.(Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist