Surabaya, MercuryFM – Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam memastikan setiap tahap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada ulang Magetan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan berjalan kredibel, transparan, dan adil.
“Insyaallah kita akan jamin semua sesuai untuk melaksanakan PSU di 4 TPS Pilkada Magetan sesuai Keputusan MK. Kita juga mengganti seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujar Umam sapaan akran Choirul Umam, Selasa (11/03/25).
“Tujuannya adalah agar PSU dilakukan oleh KPPS yang benar-benar kredibel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga,” lanjutnya.
Umam menambahkan bahwa langkah pergantian seluruh petugas KPPS sebanyak 28 orang merupakan bagian dari strategi KPU Jatim, untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pelaksanaan PSU.
“Perubahan ini kami lakukan untuk menghindari potensi kecurangan dan memastikan, setiap tahapan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan,” jelasnya.
“Kami juga telah berkomunikasi intensif dengan semua pihak yang berkepentingan, guna memastikan bahwa pelaksanaan PSU di Magetan dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” lanjutnya lagi.
Umam menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons, atas temuan yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem pelaksanaan PSU.
“Kami akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis mulai 12 Maret di empat TPS di Kabupaten Magetan, diantaranya di TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lambeyan. Kami menegaskan bahwa jumlah calon tetap tiga, bukan dua sebagaimana kabar yang beredar,” terangnya.
Lebih lanjut, Umam juga menyoroti pentingnya persiapan teknis, khususnya dalam pengaturan surat suara..
“Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, jumlah surat suara untuk PSU sudah ditetapkan sebanyak 2,000 lembar. Namun, mengingat data DPT di Magetan mencapai 2117 dan beberapa unit surat suara sudah rusak, kami akan segera menyiapkan kekurangannya agar seluruh pemilih mendapatkan hak pilihnya secara adil,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstotusi (MK) telah memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS dalam Pilkada Magetan.
sesuai Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Magetan. Ke-4 TPS itu yakni di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Selain itu, PSU juga diminta dilakukan di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. PSU sendiri akan digelar tanggal 22 Maret 2025 mendatang. (Ari)