Surabaya, MercuryFM- Jalan Semut Baru, merupakan salah satu kawasan bisnis yang berkembang di Surabaya. Namun seiring dengan itu, truk parkir untuk bongkar muat yang dilakukan ditepi jalan umum, kerap memicu persoalan. Permasalahan ini menjadi agenda dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Surabaya, bersama Dishub Kota Surabaya, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, pada Rabu (05/03/2025).
Satuham tokoh masyarakat setempat mengatakan, karena adanya bongkar muat ditepi jalan umum, membuat arus lalu-lintas di Jalan Semut Baru terganggu. Kondisi ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu.
“Kerap terjadi perselisihan antara warga dengan sopir truk yang berasal dari luar pulau (Flores). Karena parkir ditempat yang dilarang,” terangnya.
Lebih lanjut Satuham mengatakan, seharusnya itu menjadi tugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk menertibkan.
“Tidak cukup hanya memasang rambu larangan, tapi tidak dilakukan penertiban dilapangan. Sopir-sopir ini memang mokong. Kalau memang tidak bisa ditertibkan ya dilegalkan saja parkirnya, dengan menarik retribusi,” imbuhnya.
Menurut Satuham dengan cara itu akan meminimalisir perselisihan, sekaligus bisa membuka lapangan kerja bagi warga.
Anggota Komisi C Buchori Imron sepakat kalau parkir tepi Jalan Semut Baru dilegalkan. “Karena meskipun ada larangan parkir, mereka tetap parkir. Daripada seperti itu lebih baik dilegalkan saja,” ujarnya.
Legislator dari PPP ini menggaris bawahi yang lebih penting lagi yaitu bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor parkir.
“Selain itu juga menambah lapangan kerja bagi warga lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Buchori Imron, sebelumnya sudah ada warga lokal yang mengajukan untuk menjadikan ruas Jalan Semut Baru sebagai tempat parkir tepi jalan umum. Namun sampai sekarang belum mendapatkan ijin dari Dishub Kota Surabaya.
“Kalau kita membandingkan di kawasan Jalan Ondomohen yang kecil, bisa dijadikan beberapa titik parkir tepi jalan umum. Sedangkan di Jalan Semut Baru ini luas,” terangnya.
Buchori kembali menjelaskan, Komisi C telah memberikan rekomendasi kepada Dishub Kota Surabaya supaya mengkaji ulang terhadap manajemen lalu-lintas rekayasa lalu-lintas di Jalan Semut Baru. Terutama terkait pengaturan parkir. Kemudian hasil kajian dikomunikasikan ke Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta disampalkan ke Komlsi C DPRD Kota Surabaya.
Terkait Parkir Tepl Jalan Umum pada Jl, Semut Kali (depan staslun sampal TPS), Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasl yang dianggap perlu sesual dengan peraturan yang berlaku. (Lam)