Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi Jatim diminta untuk lakukan mitigasi terhadap tenaga kerja di Jatim. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, diprediksi juga akan berdampak pada ngurangan tenaga kerja di Jawa Timur. Berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hampir Rp200 miliar membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja.
Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD yang ditandatangani pada 22 Januari 2025 menjadi landasan bagi pemangkasan ini. Kebijakan tersebut tidak hanya berpengaruh pada anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, tetapi juga pada pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.
Menurut Sri Untari Bisawarno Ketua Komisi E DPRD Jatim, kebijakan itu memang belum berdampak pada sektor tenaga kerja di Jatim terutama disektor Industri. Namun dirinya yakin ini nantinya juga akan berdampak pula. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas kebijakan efisiensi akan terjadi.
“Untuk saat ini, dampak efisiensi anggaran terhadap peningkatan PHK di Jatim belum nampak karena masih dalam tahap proses. Namun, saya sudah menyarankan kepada Dinas Ketenagakerjaan agar segera melakukan pemetaan jumlah pekerja yang berpotensi terdampak,” ungkap Sri Untari, Kami (06/05/25).
“Info yang masuk kesaya sampai hari ini sudah ada beberapa prusahaan yang melakukan efisiensi meski masih skala kecil,” lanjutnya. Kata Sri Untari, pemetaan ini diperlukan agar pemerintah daerah bisa memahami jumlah tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan serta keterampilan yang mereka miliki.
Dengan data tersebut, lanjutnya langkah-langkah mitigasi seperti pelatihan dan pendampingan bisa segera dirancang agar para pekerja yang terdampak tetap memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan atau berwirausaha.
“Saya ingin memastikan bahwa mereka yang terkena PHK tetap bisa bertahan. Oleh karena itu, pemetaan ini sangat penting agar kita bisa menyiapkan program pelatihan yang sesuai,” tambahnya.
Selain itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak kepada pekerja yang terkena PHK. Sesuai aturan, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon sebesar enam kali gaji.
“Kami meminta semua perusahaan agar mematuhi aturan pemerintah bahwa dalam kasus PHK, pekerja harus mendapat pesangon enam kali gaji. Hal ini agar mereka masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
DPRD Jatim ksta Sri Untari meminta Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih aktif memberikan pendampingan bagi pekerja terdampak. “Kami mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk aktif dalam membantu pekerja yang terdampak, baik melalui pelatihan, penyaluran pekerjaan, maupun skema bantuan lainnya,” tegasnya.
Dengan kesiapan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Jatim, diharapkan dampak negatif dari kebijakan ini dapat diminimalkan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami penyesuaian.(ari)