Surabaya, MercuryFM- Dugaan kasus Kredit fiktif yang dilakukan oleh kepala cabang Bank Jatim DKI Jakarta, Benny, sebesar Rp 569 miliar, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, merupakan warning bagi Pimpinan (Dreksi) Bank Jatim. Karena kasus ini jelas mencoreng nama Bank Jatim.
Penegasan ini dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hedarwati. Bahkan ini menurutnya membuat malu Jatim mengingat Bank yang selama ini dibanggakan ternyata membuat kasus yang cukup mencoreng nama Jatim.
“Ini jelas membuat kita malu. Kasus ini mencoreng nama Jatim. Ini Warning bagi direksi Bank Jatim,” ujarnya, Kamis (27/02/25).
“Ini ironis. Disaat masyarakat banyak kesulitan ketika ingin mendapatkan Kredit, ternyata Bank Jatim disalah satu cabangnya malah diduga melakuan Kredit fiktif yang nilainya tidak tangung-tanggung mencapai hampir 1 Triliun,” lanjutnya.
Menurut Lilik, kasus Kridit fiktif di Bank Jatim ini tidak hanya terjadi saat ini saja. Data yang ada kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim beberapa kali terjadi.
Ini lanjut Lilik, membuktikan Direksi kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terkait pemberian Kredit.
“Kasus semacam ini bukan yang pertama. Kasus yang sama juga pernah terjadi. Ini harus menjadi warning bagi Direksi Bank Jatim agar serius menangani permasalahan Kredit ini, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Kata anggota Komisi C DPRD Jatim ini, sebenarnya sebagai mitra kerja Bank Jatim, Komis C selalu dalam setiap pertemuan, mewanti-wanti amanah yang dimiliki Bank Jatim untuk kemajuan jatim.
Pengawasan selalu diminta oleh Komisi C agar di lakukan dengan baik khususnya penyaluran Kredit. Mengingat persoalan penyakuran Kredit selalu menjadi persoalan.
“Ini bukti kealpaaan yang dilakukan oleh Direksi Pusat pada Cabang dalam hal pengawasan. Kita meminta kasus ini jadi warning benar. Evaluasi yang tajam kaitannya dengan SDM di Bank Jatim harus dilakukan. Agar jangan terulang kembali hal yang memalukan untuk kita semua ini,” tegasnya.
Anggota DPRD Jatim yang berangkat dari Daerah Pemilihan Surabaya ini juga berharap, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadikan hal ini untuk mewarning Direksi Bank Jatim untuk segera memperbaiki SDMnya.
“Bu Khofifah kita harap memberikan teguran ke Direksi dan memberikan arahan tegas. Agar kasus Kredit bermasalah dan fiktif tidak terjadi lagi. Bagaimanapun juga Bank Jatim salah satu wajah Jatim. Bila tercoreng maka akan mencoreng nama Jatim,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, Lilik juga memberikan apresiasi pada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang berhasil mengungkap kasus Kredit fiktif ini.
“Kita apresiasi APH dalam hal ini Kejati DKI yang bergerak cepet mengungkap kasus ini. Semoga hal ini bisa diusut tunyas siapa-siapa yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara khususnya Jatim,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp 569 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.
“Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka B ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang,” tutur Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa tersangka Kepala Bank Jatim cabang Jakarta atas nama Ronny memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka Bun Sentoso dengan agunan fiktif.
Menurut Syarief jumlah kerugian negara sementara baru Rp569 miliar. Syarief juga memprediksi kerugian itu bisa bertambah setelah dihitung oleh BPKP nanti. (ari)