Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta tersangka manipulasi kredit 569 M, Ketua Komisi C: Kita prihatin. Ini warning bagi Direksi Bank Jatim

Surabaya, MercuryFM – Salah satu kepala Cabang Bank Jatim berulah. Hal ini tampak dengan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang telah menetapkan status tersangka kepada kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, terkait dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar.

Menyikapi kasus ini, Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi mengaku, prihatin dengan kejadian yang menimpa Bank Jatim.

“Kami di Komisi C menyayangkan terkait hal ini. Ini harus menjadi warning dan koreksi Direksi Bank Jatim untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian seperti ini bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi. Apalagi sampai merugikan seperti itu,” ujarnya, Selasa (25/02/26).

“Ini juga menjadi warning cabang lain agar tidak melakukan hal yang sama dan menjadi pembelajaran. Dan selalu berbenah diri agar kasus ini tidak terjadi diwilayahnya,” lanjutnya. Politisi muda Partai Golkar ini juga mewanti wanti agar Direksi lebih untuk berbenah dalam penyaluran kredit.

“Kita minta Direksi untuk memberikan warning ke pimpinan cabang untuk lebih berhati-hati dalam penyaluran kredit dan pengawasan yang lebih lagi untuk pemanfaatan kredit yang dikeluarkan Bank Jatim,” tegasnya. Politisi muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini juga mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas pengungkapan kasus ini.

Dirinya berharap agar ini bisa diusut dengan tuntas permasalahan yang menimpa Bank Jatim ini. “Jangan ada yang ditutup tutupi siapapun yang terlibat dalam pengembangannya nanti. Kami percaya bahwa APH akan melakukan yang terbaik untuk perbaikan Bank Jawa Timur, dan memberikan sangsi yang sesuai kepada para pelaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.

“Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka B ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang,” tutur Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa tersangka Kepala Bank Jatim cabang Jakarta atas nama Ronny memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka Bun Sentoso dengan agunan fiktif.

Menurut Syarief jumlah kerugian negara sementara baru Rp569 miliar. Syarief juga memprediksi kerugian itu bisa bertambah setelah dihitung oleh BPKP nanti.(ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist