Polemik surat ijo kembali dikeluhkan warga. Blegur: Pemkot harus segera melepas surat Ijo 

Surabaya, MercuryFM – Persoalan Surat Ijo kembali menjadi sorotan warga Kota Surabaya. Keluhan terkait surat ijo disampaikan saat warga, khususnya warga Barata Jaya dan sekitarnya mengikuti kegiatan serap aspirasi (Reses) I tahun 2025 yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono, Minggu (23/02/25), malam.

Masalah surat ijo yang tak kunjung selesai dikota Surabaya terus disorot. Masyarakat sangat mengeluhkan masalah surat Ijo yang dinilai sangat mencekik perekonomian masyarakat di Surabaya.

“Di Indonesia, hanya satu-satunya di kota Surabaya masalah surat ijo. Ini menjadi persoalan yang belum terselesaikan sampai saat ini. Lebih dari 40 persen lahan di Surabaya masih surat ijo,” ujar wakil ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono saat reses di kawasan Barata Jaya Surabaya.

Menurut Blegur, masalah surat ijo merupakan resolusi Konflik Pertanahan yang terjadi pada awal kemerdekaan NKRI justru menimbulkan banyak polemik baru.

Masyarakat Pemegang Ijin Pemakaian Tanah (IPT) merasa keberatan terhadap Retribusi (sewa) dan Pajak PBB setiap tahunnya yang dikenakan terhadap Tanah yang dikuasai.

“Kasus tanah surat ijo merupakan satu fenomena kekinian yang tidak lepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam hal tata kelola tanah. Setahu saya sudah berjalan 20 tahun lebih masalah surat ijo terjadi di Surabaya” jelasnya

Anggota DPRD Jatim yang berangkat dari Daerah Pemilihan Surabaya ini mengakui saat reses di Surabaya, dirinya banyak mengalami keluh kesah dari warga masalah surat ijo. “Sudah ada beban bayar PBB, malah sekarang harus bayar surat Ijo. Saya berharap masalah ini segera diselesaikan,” harap mantan ketua fraksi Golkar DPRD Jawa Timur ini.

Bendahara DPD Golkar Jatim ini mengatakan paradigma penyewaan tanah di kota Surabaya yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 22 Tahun 1977 tentang Ijin Pemakaian Tanah merupakan indikasi masih bercokolnya semangat kolonialisme pada era kemerdekaan.

“Rakyat sebagai penyewa dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak yang menyewakan tanah. Tak pelak legislasi itu menuai protes dari warga penghuni tanah surat ijo. Saya minta Pemkot untuk melepas surat Ijo tersebut karena jelas memberatkan masyarakat di Surabaya,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Surat ijo adalah istilah untuk Izin Pemakaian Tanah (IPT) atas tanah aset pemerintah Kota Surabaya. Istilah ini berasal dari warna hijau map yang digunakan untuk menerbitkan IPT.

Tanah surat ijo merupakan tanah yang dikuasai dan dipergunakan oleh masyarakat secara turun temurun. Dari data yang ada,diketahui ada sebanyak 44.811 persil Tanah Surat Ijo Surabaya dengan jumlah jiwa 500 ribu orang. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist