Surabaya, MercuryFM- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan atas gugatan perdata yang diajukan oleh PT Lancar Rejeki Berkat Jaya, terhadap PT PAL Indonesia (Persero). Dalam perkara wanprestasi dengan nomor perkara 966/Pdt.G/2024/PN Sby.
Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum PT Lancar Rejeki Berkat Jaya mengatakan, kliennya menuntut PT PAL Indonesia (Persero) untuk melunasi kekurangan pembayaran proyek senilai Rp4.749.755.540,00. Beserta bunga sebesar 2% per bulan, sejak Januari 2022 atas keterlambatan pembayaran.
“Proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Berkat yaitu pekerjaan penyelaman dan peralatan penyelaman, untuk
perbaikan Plem Lawe-Lawe Balikpapan. Dengan jangka waktu pekerjaan
selama 17 (tujuh belas) hari kerja dimulai pada tanggal 15 Maret 2021,
sampai dengan tanggal 31 Maret 2021,” ujarnya, pada Senin (17/02/2025).
Fajar Rachmad kembali mengatakan, ketika itu kliennya diminta segera menyelesaikan pekerjaan.
“Saat itu masih kondisi pandemi covid. Kalau pengerjaan pengerjaan itu akan terjadi kelangkaan minyak. Namun setelah ditagih pembayaran mereka banyak ngelesnya. Alasan kurang ini, kurang itu,” ungkapnya.
Menurut Fajar Rachmad PT PAL Indonesia (persero) tidak segera menyelesaikan kewajiban pembayaran, melainkan berusaha untuk mengangsur tanpa segera menyelesaikan kekurangan pembayarannya secara sekaligus.
“Bahwa tergugat masih mempunyai kekurangan pembayaran yang seharusnya sudah terselesaikan bukan diangsur atau dicicil, namun faktanya sampai sekarang tidak dibayarkan,” imbuhnya.
Fajar Rachmad menambahkan, pihaknya juga meminta agar tergugat membayar biaya paksa (dwangsom) sebesar Rp4.749.755.00 jika tidak memenuhi kewajibannya.
“Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar pengadilan menyatakan sahnya sita jaminan atas aset milik PT PAL Indonesia (Persero) yang berada di kawasan Ujung, Surabaya. Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia turut terlibat dalam perkara ini sebagai turut tergugat,” jelasnya.
Persidangan ini akan menjadi sorotan mengingat nilai sengketa yang cukup besar serta keterlibatan salah satu BUMN strategis di Indonesia. Pengadilan Negeri Surabaya akan melanjutkan proses hukum untuk menentukan keputusan lebih lanjut dalam perkara ini. (Lam)