Perda Disabilitas akan direvisi, Wakil Ketua Komisi E: Ini akan lebih mengakomodir kebutuhan Disabilitas khususnya di dunia kerja

Surabaya, MercuryFM- Kalangan Disbilitas akan mempunyai kesempatan untuk bekerja disektirwata maupun pemerintaha. Tidak ada alasan bagi dunia kerja baik swasta maupun pemerintahan untuk menolak dan membeda bedakan tenaga kerja yang berasal dari kalangan disabilitas.

Hal ini menyusul akan di lakukannya revisi Perda Disbilitas Jatim yang akan dilakukan olh Komosi E DPRD Jatim. Revisi dilakukan untuk melalukam penyesuain dengan kondisi saat ini.

Wakil ketua komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan mengatakan dalam revisi tersebut ada wacana untuk perluasan kesempatan kerja bagi kalangan disabilitas di Jawa Timur untuk bekerja di semua perusahaan di Jawa Timur, termasuk sebagai ASN ataupun PPPK.

“Tentunya penyesuaian dengan kondisi seorang disabilitas untuk pekerjaannya. Kami ingin adanya pemerataan untuk semua masyarakat luas termasuk disabilitas. Keberadaannya harus dianggap setara atau seperti masyarakat normal lainnya,” ujar Jairi, Rabu (112/02/25).

Jairi mengatakan dalam perda disabilitas lama, kalangan disabilitas lebih banyak menerima bantuan. Namun, dengan adanya revisi tersebut membuat kalangan disabilitas ada kesetaraan untuk kesempatan mereka dalam bekerja lebih profesional disebuah perusahaan atau di instansi pemerintah.

“Sekarang ini masih baru dalam bahasan awal sehingga, perlu masukan dari masyarakat untuk membantu kesejahteraan para disabilitas di Jawa Timur, “terangnya.

Dengan adanya penyusunan usulan ini, kata politisi muda Paetai Golkar ini, diharapkan Perda yang dihasilkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat rentan, terutama penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya.

Sekedar diketahui,untuk melindungi hak dari disabilitas, di Jawa Timur telah lahir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dimana perda tersebut merupakan realisasi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Namun, dalam Perda Disabilitas Jatim tahun 2013 itu tidak sesuai dengan perkembangan dan kurang mengakomodir kebutuhan disabilitas saat ini. Dengan semangat paradigma baru berdasarkan human right, substansi perda yang akan direvisi nanti akan memuat jaminan-jaminan hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist