Surabaya, MercuryFM – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim terpilih menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi. Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan hasil Pilgub Jatim yang dilakukan tim pasangan Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Khofifah juga mengucapkan terima kasih pula kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se Jawa Timur, aparat TNI – POLRI dan tim penasehat hukum yang mendampingi di MK. “Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (05/02/25).
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67%), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%).
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. “Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai cebter of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” tegas Khofifah.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (04/02/25) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.
“Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” ujar salah satu hakim MK Sadil Isa. Edward Dewaruci, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, menyatakan kepuasan atas putusan ini.
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.(ari)