Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Jatim meminta agar Sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 656 hektar di atas laut wilayah Sidoarjo untuk di cabut. Tidak perlu menunggu berakhirnya masa HGB lahan tersebut tahun 2026. Penegasan ini dikatakan ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa, Kamis (30/01/25).
Menurutnya, jelas dikawasan tersebut terjadi pelanggaran yang harus di tindak. “Saya sepakat dengan kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, yang menyatakan mencabut HGB yang ada. Jelas ada pelanggaran disitu,” tegas Dedi. Sikap tegas ini kata Dedi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang mencoba untuk melakukan hal yang sama.
“Sebab tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi ditempat tempat lain di wilayah Jatim. Mengingat garis pantai yang ada di Jatim ini cukup luas,” ujarnya. “Semisal di Sumenep juga muncul adanya lahan diatas laut, bahkan sudah ber SHM bukan HGB lagi. Ini khan tidak bisa dibiarkan,” lanjutnya.
Untuk itu, Komisi A kata anggota DPRD Jatim yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo ini, dalam waktu dekat akan mengundang BPN Jatim guna membicarakan persoalan HGB diatas laut itu.
“Kita akan tanyakan juga persoalan SHM diatas laut yang muncul di Sumenep. Serta kita akan menanyakan adakah bangunan atau penguasaan lahan diatas laut disepanjang garis pantai Jatim yang sudah dikuasai pihak pihak tertentu,” jelasnya dengan tegas.
Sebelumnya Pj Gunernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan, tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas total 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu.
Adhy Karyono menegaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan Plt Bupati Sidoarjo Subandi terkait persoalan itu. “Permohonan perpanjangan masa berlaku HGB juga atas rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Karenanya saya telah koordinasi dengan pak Subandi,” kata Adhy Karyono.
Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, terkait kasus temuan sertifikat hak guna bangunan dengan luas sekitar 656 hektare di atas laut wilayah Sidoarjo. Bahkan Polda Jatim telah menerjunkan tim khusus(timsus).
“Jadi tindakan yang kami lakukan sesuai perintah bapak kapolda. Kita telah lakukan penyelidikan. Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerjunkan tim dari Subdit Harda Bangtah,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman, Kamis (23/01/25).(ari)