LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta, MercuryFM– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 20 Januari 2025, sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan.

Saat ini, TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum tetap sebesar 4,25%, di BPR 6,75%, dan untuk simpanan valas di bank umum 2,25%. Keputusan ini berlaku untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2025. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas, suku bunga, serta mengantisipasi risiko di pasar keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa tingkat inflasi global yang melandai telah mendorong pelonggaran kebijakan moneter oleh banyak bank sentral. Namun, sejumlah ketidakpastian masih membayangi, termasuk potensi kenaikan inflasi global, perubahan kebijakan di Amerika Serikat, serta fragmentasi geopolitik yang memengaruhi pasar.

“Volatilitas di pasar keuangan global harus diantisipasi, meskipun kondisi ekonomi domestik kita masih relatif solid,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (23/1/2025)

Purbaya menambahkan, sejumlah indikator ekonomi domestik menunjukkan perbaikan. Purchasing Managers Index (PMI) kembali ke zona ekspansi di level 51,2 pada Desember 2024, sedangkan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 1,0% (yoy). Selain itu, survei LPS menunjukkan Indeks Ekspektasi Konsumen berada di zona optimis (115,5) dan Indeks Menabung menunjukkan tren positif.

Dari sisi perbankan, kredit tumbuh 10,39% (yoy) per Desember 2024, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,48% (yoy). Pertumbuhan ini terutama didorong oleh sektor korporasi dengan kontribusi terbesar di sisi kredit (11,85%) dan DPK (15,17%).

Rasio permodalan perbankan tetap solid dengan KPMM di level 26,68%, sementara likuiditas terjaga dengan rasio AL/NCD di 112,87% dan AL/DPK di 25,59%.

LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan berada pada level yang memadai. Hingga Desember 2024, sebanyak 99,94% rekening simpanan di bank umum (608,85 juta rekening) dan 99,98% rekening di BPR/BPRS (15,82 juta rekening) dijamin penuh hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Angka ini jauh di atas amanat Undang-Undang LPS sebesar 90% dan rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) yang sekitar 80%.

Purbaya mengimbau bank untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan kepada nasabah. “Bank wajib menyediakan informasi ini di tempat yang mudah diakses atau melalui saluran komunikasi resmi. Selain itu, bank diharapkan memperhatikan ketentuan TBP guna menjaga kepercayaan deposan dan perlindungan dana nasabah,” ujarnya.

Dengan mempertahankan TBP, LPS berkomitmen untuk mendukung stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, dan mendorong perlindungan optimal bagi dana simpanan nasabah.(dan) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist