Surabaya, MercuryFM – Munculnya kasus HGB diatas laut dikawasan Sidoarjo dinilai anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo pelanggaran tidak bisa di toleransi. Pasalnya jika ada wilayah perairan atau laut sampai dikavling untuk kepentingan privat itu sama halnya kedaulatan negara telah diobok-obok.
“Kasus seperti ini sebenarnya sudah cukup lama, tapi kian marak pada satu dasawarsa terakhir karena kedaulatan negara sengaja digadaikan kepada oligarki,” ujarnya.
Fredy berharap moment terungkapnya semua kasus ini khususnya di Sidoarjo, merupakan waktu tepat untuk mengungkap patgulipat penguasaan lahan perairan maupun pengambilalihan secara paksa lahan masyarakat baik dengan dalil untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun untuk kepentingan korporasi dan pribadi.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang berusaha menolak atau berusaha mempertahankan hak miliknya justru dikriminalisasi hingga mendekam penjara.
“Saya mendukung dan.memdorong Komisi A DPRD Jatim berangkat dari kasus Sidoarjo untuk mengusut temuan munculnya HGB di wilayah perairan itu. Sebab tidak.menutup kemungkinan ada kasus yang sama di wiklayah perairan lainnya di Jawa Timur,” tegas politisi senior Partai Golkar ini.
Sementara itu anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, mengatakan Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo meyalahi aturan. Pasalnya wilayah perairan Desa Segoro Tambak sesui dengan tata ruang Sidoarjo, hanya diperuntukkan untuk kegiatan perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.
“Kalau benar sertifikat ini dikeluarkan, jelas melanggar aturan tata ruang dan putusan MK. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Naufal saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (22/1/2025).
Politisi muda asal Fraksi Demokrat ini juga menyoroti proses penerbitan HGB yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penjual, pembeli, hingga kelurahan dan warga sekitar.
“Prosedur ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan banyak pihak. Mulai dari penandatanganan akta pelepasan hak, pembayaran pajak, hingga persetujuan di level kelurahan. Ini yang perlu kita telusuri,” tambahnya.
“Kami menunggu hasil investigasi yang masih dilakukan oleh Kementerian ATR. Kita tunggu hasilnya,” lanjutnya mempertegas.
Seperti diketahui munculnya Sertifikat HGB seluas 656 hektar di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dari keterangan Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, mengungkapkan bahwa sertifikat HGB tersebut telah berlaku sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026.
HGB tersebut terbagi menjadi tiga izin: dua di antaranya dimiliki PT Surya Inti Permata dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta satu izin milik PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare.(ari)