Surabaya, MercuryFM- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak ada ijin Hak Guna Bangunan di laut wilayah Surabaya.
“Saya sempat terkejut setelah muncul pemberitaan tersebut. Namun setelah kita cek ke BPN ternyata itu wilayah Sidoarjo. Ternyata disana itu separuh. Separuh pulau ikut Surabaya separuh lagi ikut Sidoarjo,” ujarnya pada Selasa (21/01/2025).
Eri Cahyadi juga menjelaskan sudah melakukan pengecekan di dinas terkait. Mereka juga mengatakan tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.
Eri Cahyadi berkomitmen Pemkot Surabaya tetap mempertahankan mangrove menjadi penahan air laut di kota Surabaya.
“Kita selalu mempertahankan ruang terbuka hijau. Karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RTRK (Rencana Tata Ruang Kota) kita seperti itu,” jelasnya.
Eri Cahyadi menjelaskan, setiap perencanaan pembangunan kota itu tergantung pada RTRW dan RTRK. Sehingga RTRW dan RTRK itu harus jalankan. Karena itu yang menjadi pegangan.
“Selama RTRW dan RTRK tidak berubah ya kita tidak mungkin merubah dilapangan. Disurabaya tidak ada permintaan HGB diatas HPL dilaut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun @thanthowy membagikan temuan yang ia peroleh. Ia menuliskan HGB 656 Ha itu berada di Laut Surabaya-Sidoarjo, yakni di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 1. 7.342163°S, 112.844088°E. Temuan ini kurang lebih sama seperti yang sedang ramai diperbincangkan di Tangerang. (Lam)