Surabaya, MercuryFM – Pemkot Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ditengah merebaknya wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), terhadap sejumlah hewan ternak di wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Usulan Raperda tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang berlangsung pada Senin (13/01/2025).
Eri Cahyadi menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, sudah diusulkan kepada Ketua DPRD Surabaya tertanggal 25 November 2024 untuk mendapat persetujuan.
“Raperda ini diusulkan dalam rangka menjamin keamanan kesehatan keutuhan dan kehalalan produksi sebagai peranan penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan. Sekaligus produktifitas hewan ternak,” jelasnya.
Menurut Eri Cahyadi Perda Kota Surabaya nomor 8 tahun 1995 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas di Surabaya, kemudian Perda nomor 20 tahun 1996 Tentang Pendaftaran Usaha Rakyat perlu ditinjau kembali
“Dalam rangka penyesuaian dan kebutuhan masyarakat. Besar harapan kami supaya Raperda Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD Surabaya bersama unsur pemerintah daerah kota Surabaya,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas Raperda tersebut ditingkat Badan Musyarawah DPRD Surabaya.
“Nanti akan dilanjutkan pandangan tiap Fraksi dalam rapat Paripurna selanjutnya,” imbuhnya.
Menyikapi merebaknya wabah PMK, Adi mengimbau supaya RPH Surabaya lebih berhati-hati saat menerima hewan yang berasal dari luar kota Surabaya.(Lam)