Surabaya, MercuryFM – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), Adik Dwi Putranto, menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah. Menurutnya, kebijakan ini tepat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Keputusan ini sangat tepat karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, terutama dengan adanya kenaikan Upah Minimum Regional (UMR),” ujar Adik, Kamis (2/1/2025).
Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN 12 persen sebenarnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk semua sektor. Namun, Presiden Prabowo Subianto menjelang akhir 2024 memutuskan untuk membatasi penerapan kenaikan tarif tersebut hanya pada barang dan jasa yang tergolong mewah.
Keputusan ini juga diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui media sosialnya. Ia menjelaskan bahwa barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen merupakan barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
“Ini menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan dunia usaha, sehingga dampak kebijakan ini bisa lebih ringan bagi industri, pengusaha, dan masyarakat umum,” tambah Adik.
Ia berharap, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berdasarkan studi dan riset yang melibatkan berbagai pihak. Dengan begitu, semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, konsumen, maupun pengusaha, dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan.
“Setiap kebijakan harus melalui riset yang objektif dan melibatkan berbagai pihak. Jika metodologi yang digunakan sama, maka kebijakan yang dihasilkan tidak akan berat sebelah,” tegas Adik.
Adik juga menyoroti pentingnya kebijakan berbasis riset di sektor pangan dan pertanian, yang saat ini menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, kebijakan yang didasari data dan analisis yang kuat akan membantu menciptakan keberlanjutan bagi semua sektor ekonomi.(dan)