Surabaya, MercuryFM – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) guna memperkuat aspek hukum dan memastikan kelancaran operasional perusahaan. Kerja sama ini dilaksanakan di sejumlah wilayah seperti Bondowoso, Banyuwangi, Kediri, Malang, Lamongan, Situbondo, dan Gresik.
Pada Senin (23/12), PLN melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara kedua pihak dalam hal pendampingan hukum, pengamanan aset, serta penyelesaian masalah hukum terkait kelistrikan di wilayah Gresik.
Penandatanganan MoU ini juga melibatkan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gresik, PLN UP3 Surabaya Barat, dan UP3 Sidoarjo yang melayani pelanggan di Kabupaten Gresik. Hadir dalam acara ini, jajaran pimpinan dari kedua lembaga, di antaranya Manager PLN UP3 Gresik Andi Seno Hendriatmoko, Manager UP3 Surabaya Barat Ery Juniarta, Manager UP3 Sidoarjo Feri Asmoro, serta Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana.
Manager PLN UP3 Gresik, Andi Seno Hendriatmoko, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk menjaga kelancaran operasional PLN. “Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Gresik, kami berharap dapat meminimalkan risiko hukum dan memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat berjalan optimal. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dengan baik,” ujar Andi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan hukum kepada PLN di wilayah Gresik. “Kami akan bekerja sama secara aktif untuk menyelesaikan masalah hukum dengan baik. Ini merupakan kontribusi kami dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam penyelesaian masalah hukum dan pemberian bantuan hukum yang mendukung pembangunan nasional,” jelas Nana.
Di tempat terpisah, pada Kamis (19/12), PLN UP3 Kediri menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sementara PLN UP3 Malang juga menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kerja sama ini terkait penanganan masalah hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir, berharap kerja sama ini semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam operasional PLN. “Kerja sama ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum yang optimal dalam pengelolaan aset negara dan pelayanan publik terkait distribusi listrik,” kata Ahmad.(dan)