Surabaya, MercuryFM- Pengelola Apartemen Bale Hinggil berjanji akan menyelesaikan proses SHMRS (Surat Hak Milik Rumah Susun) untuk para penghuni. Menyusul tuntutan sejumlah penghuni, saat melakukan pertemuan tripartit dengan DPRKPP Kota Surabaya pada 23 Desember 2024. Pertemuan tersebut merupakan buntut dari polemik kenaikkan tarif service charge, yang ditolak oleh sebagian penghuni.
Aldo, Direktur Penggelola Apartemen Bale Hinggil mengatakan, pihaknya tidak arogan. Semua aspirasi penghuni akan ditampung. Yang menjadi wewenangnya akan dipenuhi.
“Terkait timeline SHMRS. Jika kita memberi janji, maka akan menjadi sanksi. Karena proses ini bersifat dinamis, yang sewaktu waktu bisa berubah dan berkembang. Maka kami tidak bisa memberikan timeline yang pasti. Justru akan menjadi boomerang bagi kami. Namun, tetap kami upayakan secepatnya dan semaksimal mungkin,” jelasnya pada Selasa (24/12/2024).
Proses penerbitan SHM pada rumah susun berbeda dngan rumah tapak. Pada kasus rumah tapak, maka dari sertifikat HGB langsung di split menjadi SHM dan Balik Nama. Jika pada kasus rumah susun itu berbeda. Harus bisa menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi atau SLF. Tetapi untuk menuju SLF yang sudah dimulai prosesnya dari 2019 ini, ada prosedur yang cukup panjang dan membutuhkan waktu.
Dari SLF ini maka dilanjutkan gambar pertelaan, per meter, per senti, per mili yang harus persisi. Proses pertelaan ini tidak bisa dilakukan secara parsial dengan pembangunan-pembangunan. Karena harus ada proses pengecekan, tinjau lokasi, dimana gambar pertelaan harus juga di cek dengan kondisi eksisting real bangunan.
Ketika ada kondisi berbeda dengan gambar pertelaan, maka harus merevisi. Jadi harus diselesaikan dulu pembangunannya, baru proses pertelaan. Itulah kenapa yang menyebabkan di seluruh rumah susun Indonesia, proses sertifikasi membutuhkan waktu lama.
“Setelah pertelaan itu terbit, maka dilanjutkan kepada Split atau terbitlah SHMRS. Dari semua proses tersebut, maka membutuhkan waktu yang cukup lama karena prosedur administratif yang harus dilalui,” imbuhnya.
Aldo menambahkan, Apartemen Bale Hinggil menyediakan sekitar 1900 an hunian, terjual sekitar 1700 unit. Sedangkan 800 an unit dihuni aktif.
“Dari 800 an penghuni aktif tersebut, hanya 70 orang tidak membayar sesuai tarif service charge. Hal ini dikeluhkan oleh sekitar 700 an penghuni yang membayar service charge sesuai tarif, karena mendapatkan fasilitas yang sama,” jelasnya.
Aldo kembali menjelaskan, pihaknya juga sudah mengaktifkan lagi akses lift masuk untuk seluruh penghuni.
“Sesuai dengan permintaan pak wali kota, kita sudah membuka akses lift masuk untuk seluruh penghuni apartemen Bale Hinggil. Kita memenuhi permintaan pak wali kota supaya tidak mematikan akses dasar. Mulai dari kemarin kita sudah nyalakan. Akses dasar ini listrik air sama lift. Bukti kalau kita tidak arogan,” tegasnya.
Soal kabar tunggakan pajak, menurut Aldo, pihaknya sampai sekarang tetap menjalankan kewajiban pajak. Dengan membayar angsuran pajak berikut dendanya sebesar Rp 50 juta setiap bulan.
“Maka dari itu pemberitaan yang mengatasnamakan PT TGA tidak melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak tidaklah benar. Dan tudingan itu tidak tepat,” pungkasnya. (Lam)