Surabaya, MercuryFM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemkot Surabaya akan menjalin kerjasama dengan kejakasaan dan kepolisian lewat MoU, untuk memberantas parkir liar.
“Misalnya titik parkir pemkot ada 5 ribu. Maka tidak boleh lagi ada titik parkir selain 5 ribu itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Eri Cajyadi menjelaskan, petugas parkir liar akan dikenakan pidana pemerasan, tidak lagi tindak pidana ringan (tipiring).
“Jadi jangan tipiring lagi. Tapi sanksi yang berat sekalian. Kalau tipiring bayar 10 ribu bisa keluar lagi,” imbuhnya.
Terobosan lain yang akan dilakukan Eri Cahyadi untuk memberantas parkir liar, yaitu mengubah sistem bagi hasil melalui Peraturan Wali Kota tahun 2025 mendatang.
“Saya juga minta dishub melakukan revisi perjanjian kerjasama dengan PJS. Berdasarkan Perwali lama kerjasama bagi hasil 20 persen untuk petugas parkir 80 persen untuk PAD,” ujarnya.
Menurutnya peraturan ini sama dengan kerja romusha bagi petugas parkir.
“Ini seperti kerja romusha kita mengambil keringat orang lain. Sedangkan pemkot mengambil bagian besar. Padahal pekerja parkir ini orang Surabaya yang ekonominya menengah kebawah,” pungkasnya.(lam)