Lift penghuni tolak BPL dimatikan, Apartemen Bale Hinggil: Kita sesuai aturan saja

Surabaya, MercuryFM – Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Rabu (11/12/2024). Rapat Dengar Pendapat tersebut menindak lanjuti keluhan penghuni Apartement Bale Hinggil, seiring naiknya tarif Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL), dari Rp 7500 tiap meter persegi, menjadi Rp 13500 tiap meter persegi. Mereka menolak kenaikkan tarif tersebut.

Puluhan penghuni yang tergabung dalam Bale Hinggil Community, sangat keberatan dengan penonaktifan akses lift oleh pihak manajemen apartemen, seiring dengan aksi penolakan tarif baru itu.

Kristanto salah seorang penghuni mengatakan, ada kesepakatan antara pihak manajemen dan penghuni di tahun 2021 yang menyebutkan, bahwa sebelum ada kesepakatan dan musyawarah, fasilitas tidak boleh diputus.

“Surat peringatan itu dilayangkan awal Desember, dan pada akhirnya lift benar-benar dimatikan. Ini melanggar surat pernyataan bermaterai yang sebelumnya ditandatangani oleh pengelola,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, ada potensi pelanggaran dalam perkara BPL antara penghuni dan pihak manajemen Apartemen Bale Hinggil.

Aning menambahkan, seharusnya sebelum Akta Jual Beli (AJB) diserahkan ke pemilik unit, maka biaya fasilitas disana ditanggung developer. Termasuk soal lift, harusnya tetap bisa digunakan warga.

Namun sebelum memutuskan rekomendasi terhadap perkara ini, Komisi C ingin mengetahui keterangan dari pihak manajemen Apartemen Bale Hinggil.

“Agar bisa dicari solusi yang pas atas masalah tersebut. Karena itu Kamis (12/12) kita kan sidak ke Bale Hinggil untuk mendengarkan penjelasan dari pihak pengelola apartemen,” jelasnya.

Oky Muchtar, Building Manager Apartemen Bale Hinggil mengungkapkan, penonaktifan akses lift dilakukan kepada 80 penghuni. Karena mereka belum membayar BPL sejak tahun 2021.

“Mereka tidak setuju dengan kenaikan BPL dari Rp 7.500 menjadi Rp 13.500 per meter persegi. Kami sudah layangkan Surat Peringatan (SP) pertama. Namun belum ada tanggapan. Akhirnya sesuai aturan kami lakukan penonaktifan,” terangnya.

Hal itu dilakukan karena disana ada 800 unit yang dihuni. Lainnya telah menyetujui dan membayar BPL baru sesuai aturan. Hanya 80 penghuni saja yang tidak sepakat dan menolak.

Lebih lanjut Oky mengatakan, penyesuaian tarif BPL diikuti dengan penambahan fasilitas umum kepada penghuni. Diantaranya kolam renang dan tempat kebugaran (Gym).

“Jadi jika dikatakan sebelumnya ada persekusi, kami juga pastikan hal itu tidak terjadi. Karena kami ingin memastikan juga penghuni yang lain aman dan nyaman tinggal di sana,” jelasnya.

Oky juga membantah tuduhan mengharuskan penghuni lanjut usia naik tangga hingga lantai 16.

“Lansia tersebut merupakan orang tua dari salah satu pemilik. Kami tetap berikan akses lift untuk orang tua tersebut,” pungkasnya.(Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist