Surabaya, MercuryFM – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2023 yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2024.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya menyambut baik kebijakan ini dengan harapan dapat mendorong daya beli masyarakat dan konsumsi domestik, khususnya di Kota Surabaya.
Ketua Kadin Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kenaikan UMP dan UMK ini berpotensi memperkuat daya beli masyarakat yang tentunya akan berdampak positif pada sektor perdagangan, jasa, dan perekonomian lokal secara keseluruhan,” ujar Ali Affandi dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (7/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa sektor perdagangan di Surabaya menjadi salah satu yang paling diuntungkan, mengingat kontribusinya sebesar 17% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Surabaya pada tahun 2023, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Meski demikian, Kadin Surabaya juga mencermati potensi tantangan bagi dunia usaha, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor padat karya.
“Kenaikan upah akan meningkatkan biaya operasional, terutama bagi UMKM dengan margin keuntungan yang kecil. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini bisa memicu efisiensi tenaga kerja atau bahkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Ali Affandi.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kadin Surabaya memberikan tiga rekomendasi:
• Insentif untuk UMKM
Pemerintah diharapkan memberikan subsidi atau insentif pajak kepada pelaku UMKM guna membantu mengimbangi kenaikan biaya operasional.
• Pelatihan untuk Peningkatan Produktivitas
Program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja perlu diperluas agar produktivitas dapat meningkat seiring dengan kenaikan upah.
• Dialog Tripartit
Kadin Surabaya mendorong adanya dialog yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan solusi yang konstruktif dan memastikan keberlanjutan usaha serta kesejahteraan pekerja.
Selain itu, Ali Affandi juga menyoroti sektor transportasi dan pergudangan yang menyumbang 6,8% terhadap PDRB Surabaya. Meskipun sektor ini diperkirakan menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur biaya, peningkatan arus logistik melalui Pelabuhan Tanjung Perak memberikan peluang pertumbuhan yang signifikan.
Kadin Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan dunia usaha dalam memastikan implementasi kebijakan ini memberikan manfaat maksimal.
“Melalui kolaborasi dan inovasi, kami percaya kenaikan upah ini dapat menjadi peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Surabaya,” tutup Ali Affandi. (dan)

