Surabaya, MercuryFM – Panitia Khusus (Pansus) Komisi A DPRD Surabaya yang membahas Raperda Pelepasan Aset PD Pasar Surya, segera, menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat lanjutan. Menyusul sidak terhadap bangunan balai serbaguna yang berdiri diatas tanah aset PD Pasar Surya.
Anggota Pansus Mohammad Saifuddin mengatakan, minggu depan pihaknya memanggil Lurah, Camat, tokoh masyarakat, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan DPRKPP Kota Surabaya untuk mengetahui bagaimana sejarahnya mulai dari Hulu sampai hilir. Kemudian menyamakan persepsi terkait masalah tersebut.
“Kemarin waktu hearing ada insiden kecil karena kepala Dinas tidak hadir, diwakili staf yang tidak mengerti persoalan. Harusnya yang hadir orang-orang yang berkompeten terhadap persoalan ini. Ini bukan rapat yasinan yang hadirnya sunnah, ini wajib. Karena ini untuk kepentingan bersama, ya pemkot ya juga masyarakat,” tegasnya pada Rabu (05/12/2024).
Legislator dari Partai Demokrat tersebut menambahkan, terkait insiden hearing sebelumnya, pihaknya sudah berkirim surat ke wali kota, supaya perkara serupa tidak terulang.
Lebih lanjut Saifuddin menjelaskan temuan pembangunan balai serbaguna diatas tanah aset PD Pasar Surya, yang sudah mencapai 70 persen saat sidak.
Balai serbaguna yang juga berfungsi sebagai balai RW itu, berlokasi di Ambengan Batu RW 04 kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari.
“Ini yang menjadi pertanyaan Komisi A sebagai Pansus, mengapa dibangun dulu. Sebelum ada persetujuan dari Pansus. Saat sidak ada camat lurah dan Pak Agus Dirut PD Pasar Surya,” terangnya.
Lebih lanjut Saifuddin mengatakan, Pansus berharap Raperda Pelepasan aset PD Pasar Surya ini segera tuntas untuk kepentingan masyarakat, namun tidak berdampak pada perkara hukum dikemudian hari.
“Pada intinya adalah pansus ini membuka pintu selebar-lebarnya untuk kepentingan rakyat. Dengan catatan tidak berdampak pada perkara hukum dikemudian hari,” jelasnya.(Lam)

