Surabaya, MercuryFM – Kebijakan Presiden Prabowo menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% menuai respons beragam, khususnya dari kalangan pelaku usaha. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengancam daya saing industri dan keberlangsungan dunia usaha, terutama di Jawa Timur.
“Kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih, ditambah situasi global yang tidak menentu. Kenaikan UMN ini akan semakin memberatkan pelaku usaha,” ujar Adik dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (4/12/2024).
Meski menyadari dampak positif kenaikan upah terhadap daya beli masyarakat, Adik menilai kebijakan ini perlu disikapi dengan bijak. “Ini dua sisi mata uang yang harus diimbangi—antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah,” tambahnya.
Adik memperingatkan bahwa kenaikan UMN sebesar 6,5% berpotensi melemahkan daya saing industri nasional. Padahal, berdasarkan laporan Global Competitiveness Index 2023 oleh International Institute for Management Development (IMD), daya saing Indonesia baru saja membaik, naik dari peringkat 44 ke 34 dunia.
“Kami khawatir, kenaikan ini akan menekan daya saing. Ditambah rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%, situasinya semakin berat. Jika beban ini tak tertanggulangi, potensi gelombang PHK akan meningkat,” jelasnya.
Adik meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan UMN yang lebih realistis, misalnya sebesar 3–4%. “Kenaikan ini harus diimbangi dengan kompensasi untuk pengusaha, terutama di sektor padat karya,” ujarnya.
Ia menyarankan pemerintah memberikan stimulus berupa kemudahan perizinan, penghapusan biaya siluman, serta kepastian berusaha. “Biaya siluman yang bisa mencapai 10% dari biaya produksi sangat memberatkan. Hal ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Selain kompensasi, Kadin Jatim meminta pemerintah meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi. “Produktivitas tenaga kerja domestik masih rendah. Banyak perusahaan di Jawa Timur bergeser ke wilayah dengan biaya tenaga kerja lebih murah, seperti Jawa Tengah,” ungkapnya.
Adik juga menyoroti pentingnya subsidi sertifikasi kompetensi. Saat ini, jumlah tenaga kerja bersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hanya 10% dari total tenaga kerja. “Di Jatim, Kadin hanya mampu menangani sekitar 600 tenaga kerja per tahun. Jumlah ini perlu ditingkatkan dengan dukungan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Menurut Adik, jika kenaikan upah ini dibarengi solusi konkret, maka risiko PHK dapat diminimalisir. “Pelatihan, subsidi sertifikasi, dan penghapusan hambatan seperti biaya siluman akan menjaga keseimbangan antara kenaikan upah dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
Dengan kebijakan yang seimbang, diharapkan dampak kenaikan UMN dapat dikelola sehingga dunia usaha tetap tumbuh dan ekonomi Indonesia tetap bergerak maju.(dan)

