Ketua DPRD Jatim: Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin perlu dikaji lagi

Surabaya, MercuryFM- Keberadaan Perda no 5 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dipertanyakan. Perda yang seharusnya membuat masyarakat tidak perlu takut lagi bila berhadaap dengan masalah hukum, khususnya masyarakat miskin di Jatim karena akan mendapat bantuan hukum gratis, ternyata belum berjalan maksimal.

Banyak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang belum menggunakan fasilitas ini untuk bantuan hukum masyarakat miskin. Termasuk masyarakat miskin sendiri di Jatim yang memiliki masalah hukum belum menggunakan fasilitas ini.

“Perda yang seharusnya melindungi masyarakat miskin terkait bantuan hukum bagi mereka kurang di pahami oleh mereka. OBH dan LBH yang menjadi pendamping juga belum maksimal memanfaatkan ini. Imbasnya banyak permasalahan hukum masyarakat miskin, perda ini tidak dijalankan dengan benar,” ujar Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf yang disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah sosialisai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, di Surabaya, Minggu (10/12/24).

Menurut Musyafak dengan kondisi seperti itu terlihat ada yang perlu dilakukan kajian lagi keberadaan perda ini. Pasalnya perda yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat miskin dengan bantuan OBH maupun LBH bila bermasalah hukum, belum bisa maksimal.

“Kajian terhadap perda ini saya rasa perlu dilakukan. Sebab sampai saat ini Perda itu belum ada report apakah benar benar dilaksanakan untuk membantu permasalahan hukum masyatakat muskin Jatim? Ini juga belum ada kejelasan,” ucap Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PKB yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya ini.

Kata Musyafak, dengan sosialisasi ini dirinya berharap ada masukan dari masyarakat hukum yang datang yang mewakili beberapa Oraganisai Bantuan Hukum.

“Ini serba tidak jelas. Anggaran pertahun 500 juta dibuat apa saja selama ini. Apakah OBH sudah ada yang menggunakan apa tidak untuk bantuan hukum masyarakat miskin,” jelasnya.

“Kita harap ada masukan dari sosialisasi ini apakah perlu dikaji, di evaluasi atau di cabut saja. Semoga ada masukan nantinya untuk kelanjutan Perda no 3 ini,” lanjut pria yang juga Ketua DPC PKB Surabaya ini mempertegas.

Sementara itu Rafiki Anjarmara S.H, M.A Sekertaris LBH Ansor Jatim yang menjadi pembicara juga menyoroti keberadaan Perda ini.

Perda yang seharusnya merupakan harapan masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, bila mereka berhadapan dengan masalah hukum, ternyata lanjutnya belum maksimal dilakukan.

“Minimnya anggaran untuk bantuan hukum membuat banyak IBH dan LBH yang belum bisa mengunakan kewenangannya terkait bantuan hukum. Bayangkan kita di OBH dan LBH hanya mendapatkan dana 5 juta perkasus. Ya jelas tidak mencukupi untuk operasional. Itupun kita dibayar nanti atau sistemnya rembes,” ujarnya.

Seharusnya kata Rafiki harus jelas pemberian dana pendampingan itu. Untuk kasusnya dan operasionalnya. Sehingga jelas keperuntukan dana itu. Dan tidak 5 juta satu kasus.

“Ya dengan kondisi saat ini minimal dana yang disediakan untuk pendampingan ya sekitar 20 jutaan perkasus. Sehingga tidak membebani LBH mauoun OBH,” ucapnya.

Untuk itu jelas Rafiki keberadaan Perda ini harus dilakukan evaluasi lagi menyesuaikan kondisi saat ini khususnya administrasi dan operasional OBH atau LBH yang melakukan pendampingan.

“Ya mungkin tahun 2015 dama sebesar itu sesuai. Namun kondisi saat ini dana sebesar itu tidak mencukupi untuk administrasi dan operasional OBH atau LBH dalam melakukan pendampingan masyarakat miskin yang menghdapi masalah hukum,” jelasnya.

“Ya Perda ini perlu dilakukan revisi sehingga perda ini nantinya benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat miskin ketika didampingi OBH atau LBH dalam permasalahan hukum,” lanjutnya mempertegas. (ari)

 

 

 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist