Rekap data C hasil Pilkada serentak Jatim di data center KPU Jatim sudah mencapai 99 persen

Surabaya, MercuryFM – Rekap hasil Pemilu yang di upload KPPS (TPS) pada data center KPU Jatim hampir rampung dilakukan. Data terbaru sampai memasuki hari kedua pasca pencoblosan, Kamis (28/11/24), data C hasil penghitungan suara di TPS melalui aplikasi Sirekap termasuk yang dikirim ke Data Center KPU Jatim, sebanyak 60.404 TPS atau setara 99 persen sudah masuk.

“Dari total 60.751 TPS yang ada di Jatim, yang sudah terpublikasi sebanyak 60.404 TPS atau setara 99%. Sedangkan sisanya sebanyak 347 TPS itu terbagi dua yakni batal terpublikasi sebanyak 293 TPS dan 54 TPS belum dikirim ke Data Center KPU Jatim,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat menggelar press conferen di Data Center KPU Jatim di Double Tree Hotel Surabaya, Kamis (28/11/2024) malam.

“Dengan sudah masuknya data tersebut, maka kemungkinan rekap di tingkat PPK (Kecamatan) akan lebih cepat. Rekap di tingkat PPK sedianya dilaksanakan mulai tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024, kemungkinan tanggal 1 Desember 2024 sudah selesai dilaksanakan,” lanjutnya.

Menurut Umam rekap berjenjang yang akan diawali dari rekap PPK bisa lebih cepat nantinya. Pasalnya data center KPU Jatim sendiri sudah berhasil mempublikasikan laporan dari KPPS terhadap TPS terkait .

“Publikasi ini akan terus diupdate seiring dengan proses berjalannya rekapitulasi berjenjang penghitungan suara,” ucapnya.

Rekap berjenjang berikutnya akata Umam akan di lakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.

Sedangkan untuk rekap berjenjang di tingkat KPU provinsi, kata Umam, pihaknya mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember mendatang.

“Insya Allah malam ini akan diputuskan dalam pleno KPU Jatim terkait jadwal rekap penghitungan suara di tigkat KPU Jatim,” jelas pria asal Pasuruan ini.

Sementara itu, ketua KPU Jatim Aang Khunaifi menambahkan belum sampai 100 persen data hasil C di karenakan ada  KPPS yang gagal pada 27 November.

Dengan begitu lanjutnya, tanggungjawab mengunggah akan dilimpahkan kepada PPK saat mereka menggelar rekap di tingkat kecamatan.

“Ada beberapa penyebab kenapa C hasil batal terpublikasi. Misal karena di lokasi TPS berada tidak ditemukan signal internet. Artinya, petugas KPPS sudah berusaha mengunggah namun kualitas foto yang terkirim tidak presisi sesuai dengan aturan di aplikasi. Atau aritmatika dalam foto itu ada yang salah. Karena kesesuaian antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah kehadiran pemilih harus sama. Jika tidak sama penjumlahannya maka akan ditolak atau batal terpublikasi,” bebernya.

“TPS yang batal terpublikasi itu akan dikonfirmasi oleh pertugas data center kepada petugas pemungutan suara (PPS) yang ada di kelurahan atau desa supaya bisa segera terpublikasi,” lanjutnya mempertegas. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

ADVERTISEMENT

Visual Radio