Surabaya,MercuryFM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu.
Sidang yang berlangsung di ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin (25/11/2024) tersebut, dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sanksi dijatuhkan DKPP kepada para Teradu. Antara lain berupa Peringatan kepada 5 orang. Peringatan Keras kepada 4 orang. dan Pemberhentian Tetap kepada 1 orang. Sedangkan delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sanksi pemberhentian tetap diberikan kepada anggota Bawaslu Kota Surabaya Mohammad Agil Akbar.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Dan terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan, dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang ini, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari). (Lam)

