Kadin Surabaya Usulkan 6 Langkah Strategis Terkait Rencana Kenaikan PPN Jadi 12%

Surabaya, MercuryFM – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya. Organisasi ini menilai kebijakan tersebut strategis, tetapi memerlukan pendekatan yang hati-hati agar tidak mengorbankan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Ketua Kadin Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM, menyampaikan bahwa kenaikan PPN memiliki dampak ganda. “Di satu sisi, ini dapat meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan, tetapi di sisi lain, bisa mengurangi daya beli masyarakat,” ujarnya di Surabaya, Rabu (20/11/2024).

Ali Affandi menjelaskan bahwa kebijakan ini bisa memberikan ruang fiskal lebih besar untuk pembiayaan program prioritas, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. “Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat memperkuat daya saing Indonesia dan harmonisasi tarif dengan negara tetangga,” tambahnya.

Selain itu, kenaikan PPN juga berpotensi mengurangi ketergantungan pada barang impor, mendorong masyarakat memilih produk lokal, yang pada gilirannya memperkuat industri dalam negeri.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa dampak kenaikan PPN dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM). “Penurunan daya beli dapat menghambat konsumsi domestik, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Kadin Surabaya khawatir kenaikan PPN akan menambah tekanan pada UMKM dan sektor ritel, yang sudah menghadapi tantangan berat dari persaingan dan kenaikan biaya produksi.

Untuk memitigasi dampak negatif, Kadin Surabaya mengajukan enam langkah strategis kepada pemerintah:

Evaluasi Komprehensif: Mengkaji dampak kebijakan terhadap konsumsi rumah tangga dan daya saing usaha secara menyeluruh.

Kenaikan Bertahap: Memulai kenaikan menjadi 11,5% di tahun 2025 sebelum mencapai 12%, guna memberi waktu adaptasi.

Dukungan untuk Sektor Terdampak: Memberikan insentif atau subsidi kepada UMKM dan sektor padat karya yang paling rentan.

Efisiensi Pengelolaan Pajak: Memperbaiki pengawasan untuk meminimalkan kebocoran serta memperluas basis pajak.

Pengecualian Barang Pokok: Menjamin kebutuhan pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan tetap mendapat tarif rendah.

Dialog Intensif: Memperkuat komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha agar kebijakan lebih sesuai kondisi lapangan.

“Kami mendukung langkah pemerintah meningkatkan penerimaan negara, tetapi kebijakan ini harus diterapkan secara hati-hati dan inklusif,” tegas Ali Affandi.

Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Surabaya berkomitmen menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah untuk memastikan kebijakan yang adil dan berimbang.

“Kami optimistis dengan kerja sama yang baik, Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Ali Affandi.

Kadin Surabaya berharap kebijakan ini menjadi langkah maju bagi Indonesia tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan daya saing dunia usaha. (dan) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist