Jakarta, MercuryFM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan pengadaan barang/jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi menghambat keterlibatan pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya Pasal 155 ayat (2) huruf j, yang memperbolehkan penunjukan langsung penyedia barang/jasa apabila mereka merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi BUMN. Aturan ini dinilai KPPU dapat menghambat persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan di BUMN.
KPPU menyampaikan bahwa pengaturan penunjukan langsung ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan usaha, karena dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk ikut bersaing dalam pengadaan barang/jasa di BUMN. “Dari asesmen kami, aturan ini menghambat pelaku usaha di luar BUMN dan afiliasinya untuk dapat bersaing secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa BUMN. Kebijakan ini berpotensi mematikan persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, ketentuan ini perlu dihapus,” ujar Ketua KPPU, Ifan, Selasa (5/11/2024).
KPPU mencatat bahwa pada 20 Mei 2014, mereka telah mengusulkan agar pemerintah mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN untuk memastikan persaingan usaha yang sehat, termasuk meminta koordinasi antara pemerintah dan KPPU dalam penyusunan kebijakan terkait sinergi BUMN. Tahun ini, KPPU kembali mengkaji kebijakan serupa dalam Permen 2/2023 dan menemukan bahwa Pasal 155 ayat (2) huruf j masih memberikan hambatan bagi pelaku usaha non-BUMN.
Dalam rangka menyampaikan sikapnya, KPPU telah mengirim surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, KPPU mengajukan tiga rekomendasi: pertama, mengutamakan persaingan sehat dalam pengadaan barang atau jasa di BUMN; kedua, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023; dan ketiga, meminta agar setiap aksi sinergi BUMN mempertimbangkan saran dari KPPU. Hal ini diharapkan dapat menciptakan proses pengadaan barang dan jasa di BUMN yang transparan, efisien, dan kompetitif.
Hingga rilis ini diterbitkan, KPPU belum menerima tanggapan resmi dari Menteri BUMN terkait saran yang disampaikan.(dan)

