Surabaya, MercuryFM – Badan anggaran DPRD Jatim akan menyoroti penurunan anggaran dalam RAPBD Jatim 2025 mendatang. Hal ini seperti diucapkan juru bicara Badan Anggaran DPRD Jatim Hikmah Bafaqih, Kamis (31/10/24).
Menurut Hikmah, hasil pencermatan dan pendalaman atas Raperda tentang rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD, pendapatan Daerah TA 2025 sebagaimana dalam Nota Gubernur ditargetkan sebesar Rp.26.161.183.129.929 yang bersumber dari PAD sebesar Rp.16.493.831.470.929 dan pendapatan transfer sebesar Rp.9.667.351.659.
“Pendapatan daerah TA 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.5.965.980.955.113 jika dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam P-APBD TA 2024 yang diproyeksikan sebesar Rp.32.127.164.085.043,” jelas Hikmah.
Meski eksekutif beralasan penurunan ini karena pemberlakuan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB yang berakibat terhadap penurunan penerimaan PKB dan BBNKB sebesar Rp.4.290.554.988.264, pihaknya akan tetap mencermati penurunan itu.
“Karena itu Banggar akan mencermati kembali detail dari keseluruhan sumber penerimaan daerah dalam rapat pembahasan Banggar dengan TAPD,” ujarnya.
Banggar kata poitisi PKB ini juga akan meminta komisi-komisi untuk melakukan pengkajian serius terkait penurunan tersebut khususnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya lanjut Hikmah, target penerimaan PAD tahun 2025 dipandang masih belum mencerminkan pertumbuhan yang proporsional, baik atas dasar target pertumbuhan ekonomi, trend statistik penerimaan PAD sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.
“Banggar khawatir, penetapan target penurunan penerimaan PAD hanya berasumsi pada penurunan penerimaan PKB dan BBNKB,” dalih Hikmah Bafaqih.
“Banggar juga berharap komisi melakukan pencermatan variabel-variabel potensial yang mampu meningkatkan penerimaan PAD selain dari obyek PKB dan BBNKB, seperti adanya penambahan Opsen Pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan) untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru dan memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah,” lanjutnya.
Komisi terkait terkait khususnya, kata Hikmah juga perlu mencermati dan memastikan adanya proporsionalitas target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025, dimana secara real, pada tahun 2023 telah dicapai penerimaan sebesar 3,2 triliun.
“Sekaligus juga Pajak Rokok, dan Bagian Laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (deviden) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD,” harap wakil ketua Komisi E DPRD Jatim ini. Selanjutnya, untuk Belanja Daerah tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp.27.660.578.878.540 dan ini ada penurunan pula dibandingkan tahum 2024.
“Kalau dibandingkan dengan belanja daerah pada P-APBD 2024 sebesar Rp.35.903 triliun, maka belanja daerah 2025 terjadi penurunan drastis sekitar Rp.8.243 triliun,” beber Hikmah. Banggar memint lanjut Hikmah meminta kebijakan belanja daerah 2025 haruslah dilakukan untuk mewujudkan prioitas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD tahun 2025, yang meliputi 9 hal.
Diantaranya, pengentasan kemiskinan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial. Perluasan lapangan pekerjaan dan membangun keunggulan ekonomi. Peningkatan pelayanan dasar berkualitas di sektor pendidikan dan kesehatan.
Kendati demikian, hasil pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dengan TAPD, kata Hikmah, Raperda tentang rancangan APBD TA 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan.
“Oleh karena itu Banggar berpendapat bahwa Raperda tentang rancangan APBD TA 2025 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh komisi-komisi maupun fraksi fraksi DPRD Jatim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” pungkas wanita yang juga aktifis penerempuan itu. (ari)

