Surabaya, MercuryFM – Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, kembali mengingatkan potensi dampak negatif terhadap kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jawa Timur jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diterapkan.
“PP Nomor 28/2024 yang mencakup kebijakan standarisasi kemasan polos sangat memberatkan pelaku industri tembakau. Kami khawatir kebijakan ini dapat memicu penurunan IHT,” ujar Adik Dwi Putranto dalam Kadin Jatim Business Forum di Surabaya, Minggu (27/10/2024) malam.
Menurut Adik, kewajiban kemasan polos dengan font seragam di seluruh industri tembakau justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435, kebijakan ini kemudian diperjelas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pasal 4 Ayat 2a, 5 hingga 7, yang melarang produk IHT, baik rokok konvensional maupun elektrik, menampilkan desain dan merek pada kemasan.
Pemerintah juga mengatur agar desain kemasan rokok sepenuhnya polos dengan tambahan gambar peringatan bahaya sebesar 50%, warna kemasan seragam, dan logo perusahaan ditampilkan kecil dengan font yang diseragamkan.

“Indonesia seakan meniru kebijakan Australia, padahal situasinya sangat berbeda. Australia tidak memiliki industri tembakau atau petani tembakau, sedangkan Indonesia, khususnya rokok kretek, adalah bagian dari warisan budaya,” ungkapnya.
Adik juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat memicu fenomena downtrading, yaitu pergeseran konsumsi masyarakat ke produk rokok yang lebih murah. Fenomena ini telah tercermin dalam pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mencatat penurunan produksi rokok sebesar 1,8% pada tahun 2023 akibat fenomena tersebut.
“Jika kemasan diseragamkan, mesin-mesin yang digunakan dalam industri perlu diubah, yang tentunya memberatkan pengusaha kecil dan menengah. Selain itu, potensi peredaran rokok ilegal akan semakin tinggi,” ujarnya.
IHT di Jawa Timur memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional, dengan menyumbang sekitar Rp 155 triliun dari total penerimaan negara dari cukai rokok yang mencapai Rp 218 triliun per tahun. “Artinya, 65% kontribusi cukai rokok berasal dari Jawa Timur. Ini sangat penting. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati kebijakan standarisasi kemasan ini,” pungkas Adik.(dan)

