KPPU Usulkan Instruksi Presiden dalam Peta Jalan Pengawasan Kemitraan 2024-2029

Jakarta, MercuryFM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) terkait peta jalan pengawasan kemitraan kepada Pemerintah sebagai salah satu strategi pembangunan ekonomi ke depan. Usulan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari kebijakan pembangunan Indonesia untuk lima tahun ke depan. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, secara simbolis menyerahkan dokumen Policy Paper berjudul “Peta Jalan Kebijakan Pengawasan Kemitraan Indonesia 2024-2029” kepada Burhanuddin Abdullah, Penasihat KPPU sekaligus Ketua Dewan Penasihat TKN Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Penyerahan ini berlangsung pada 17 Oktober 2024 di Kantor Pusat KPPU, didampingi penasihat KPPU lainnya, Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu. Turut hadir dalam acara tersebut, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan, menekankan pentingnya kemitraan sebagai akselerator investasi antar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk antara usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dengan usaha besar. Meskipun UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2018, serta menyerap 97% tenaga kerja dan 58,8% investasi, kemitraan dengan usaha besar masih belum optimal. Ifan mencatat bahwa UMKM sering berjalan sendiri-sendiri, dan kemitraan yang ada cenderung lebih menguntungkan usaha besar, sementara alih teknologi berjalan lambat.

Untuk mengatasi hal ini, Ifan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Terpilih. “Dalam jangka pendek, diperlukan Instruksi Presiden agar usaha besar dan menengah diwajibkan menjalankan kemitraan dengan UMKM, yang akan diawasi oleh KPPU. Selain itu, perlu dibentuk Lembaga Koordinasi Kemitraan Nasional sesuai dengan pasal 34 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, yang hingga kini belum diimplementasikan,” jelasnya. Lebih lanjut, Ifan menyarankan agar dalam jangka menengah dibentuk undang-undang khusus kemitraan, dan dalam jangka panjang diperlukan peta jalan kemitraan nasional sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045.

Ekonom Indonesia, Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, yang terlibat dalam penyusunan policy paper ini, menjelaskan perlunya identifikasi faktor strategis dan gap analysis dalam pengembangan mekanisme pengawasan kemitraan usaha yang lebih efektif di Indonesia. Analisis ini, lanjut Didin, akan menjadi bahan dasar arahan strategis pengawasan kemitraan dalam lima tahun mendatang, yang diusulkan diformalkan dalam bentuk Instruksi Presiden.

Dukungan juga datang dari Fuad Bawazier, yang menilai Inpres sebagai langkah tercepat yang bisa diambil. Sementara itu, Burhanuddin Abdullah menyarankan agar KPPU fokus pada pengawasan terhadap 5.500 perusahaan besar yang berpotensi melakukan konsentrasi usaha. Sahala Benny Pasaribu menambahkan, KPPU perlu melakukan sosialisasi kepada sekitar 65.000 perusahaan besar dan menengah untuk mematuhi amanah Undang-Undang No. 20/2008, karena kemitraan adalah suatu keharusan untuk meningkatkan efisiensi.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menyoroti tantangan besar yang dihadapi KPPU dalam mengawasi kemitraan di semua sektor, mengingat jumlah UMKM yang mencapai 64,1 juta. “Melalui pengawasan yang masif, kesenjangan ekonomi dapat ditekan, dan pemerataan dapat dicapai. Prinsip kemitraan yang setara dan saling menguntungkan harus diterapkan untuk memastikan pertumbuhan bersama,” tegas Gopprera.

Namun, dengan keterbatasan anggaran dan wewenang KPPU saat ini, hal tersebut belum dapat sepenuhnya terealisasi. Oleh karena itu, KPPU membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk penyelarasan konsep kemitraan dengan Asta Cita Presiden 2024–2029,” pungkasnya. (dan) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist