GoPay Gandeng Rhoma Irama Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Judi Online

Jakarta, MercuryFM – GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI: GOTO), berkolaborasi dengan musisi legendaris Rhoma Irama untuk mengajak masyarakat memahami bahaya judi online melalui inisiatif “Judi Pasti Rugi”. Kampanye ini bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan sehat.

Ade Mulya, Chief Public Policy and Government Relations GoTo, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen GoPay untuk memberantas judi online melalui konten edukasi yang dapat diakses semua kalangan. “Rhoma Irama dikenal lewat lagu ‘Judi’ yang populer di era 80-an, yang menyuarakan dampak buruk judi. Pesan dari lirik lagu tersebut tetap relevan hingga saat ini, terutama terkait maraknya judi online yang merugikan masyarakat.”

Berdasarkan data PPATK, per Juli 2024, sekitar 4 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online.

Rhoma Irama, sebagai mitra GoPay dalam kampanye edukasi ini, menyatakan, “Saat saya menulis lirik ‘Judi’, saya mempertimbangkan kata demi kata agar mudah dipahami. Kerugian dari judi nyata, dan saat ini judi online lebih berbahaya karena mudah diakses oleh siapa saja melalui ponsel. Saya senang bisa bekerja sama dengan GoPay untuk kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya ini.”

Sebagai bagian dari kampanye ini, GoPay telah meluncurkan website judipastirugi.com dan fitur edukasi di aplikasi GoPay. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas judi online atau berbagi pengalaman mengenai kerugian akibat judi melalui website tersebut. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh GoPay sebelum diteruskan kepada pihak berwenang, dengan menjaga kerahasiaan pelapor. Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen mencegah transaksi mencurigakan.

Sejak diluncurkan pada Oktober 2024, lebih dari 500 ribu orang telah berpartisipasi dalam kampanye ini melalui website dan aplikasi GoPay.

Pemerintah juga serius memerangi praktik judi online. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Kominfo telah memblokir hampir 3,8 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

“Kami mengapresiasi GoPay atas inisiatifnya memberantas judi online. Kolaborasi seperti ini sangat penting karena pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Harapannya, kampanye ini bisa terus berlanjut untuk menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi masyarakat,” ujar Budi Arie.

Ade menambahkan bahwa GoPay menggunakan teknologi KYC (Know Your Customer) dan verifikasi wajah (facial recognition) untuk mencegah penyalahgunaan akun serta teknologi Artificial Intelligence untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Berikut cara melaporkan aktivitas judi online:

• Akses website www.judipastirugi.com atau fitur Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay. • Laporkan nomor telepon, website, atau media sosial yang terlibat dalam aktivitas judi online melalui fitur “Bantu Laporkan, Yuk!”

“GoPay terus berjuang bersama pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi semua kalangan,” tutup Ade.(dan) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist