Jakarta, MercuryFM – Hingga 30 September 2024, pemerintah berhasil mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp28,91 triliun. Penerimaan ini berasal dari beberapa sumber, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.
Sampai dengan akhir September 2024, sebanyak 178 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dua perusahaan terbaru yang ditunjuk pada September 2024 adalah Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. Dari 178 pelaku usaha yang ditunjuk, 168 di antaranya telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan sebesar Rp23,04 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa penerimaan PPN PMSE tersebut telah meningkat secara bertahap, dengan rincian: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,14 triliun pada 2024.
Pajak kripto juga mencatatkan penerimaan sebesar Rp914,2 miliar hingga September 2024. Penerimaan ini terbagi atas Rp246,45 miliar di tahun 2022, Rp220,83 miliar di tahun 2023, dan Rp446,92 miliar di tahun 2024. Pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger senilai Rp428,4 miliar dan PPN dalam negeri atas pembelian kripto di exchanger sebesar Rp485,8 miliar.
Di sektor fintech (P2P lending), penerimaan pajak mencapai Rp2,57 triliun hingga September 2024. Kontribusi ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp1,02 triliun pada 2024. Pajak fintech terbagi dalam beberapa komponen, yakni PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN sebesar Rp1,37 triliun.
Penerimaan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP juga memberikan kontribusi yang signifikan dengan total Rp2,38 triliun hingga September 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun, dengan rincian Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp863,6 miliar pada 2024.
“Dalam rangka menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi Astuti, Senin (7/10/2024). Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP untuk memperkuat penerimaan negara.(dan)

