Jember, MercuryFM – Polemik mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur produksi dan pemasaran produk berbahan tembakau semakin memanas. Para pakar dan petani tembakau menilai, aturan tersebut berpotensi merugikan tembakau lokal dan menguntungkan produk impor.
Prof. Djajadi, Peneliti Ahli Utama di Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyebutkan bahwa PP 28/2024, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, cenderung represif terhadap industri tembakau. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah penetapan kadar tar dan nikotin yang dianggap tidak sejalan dengan karakteristik tembakau lokal.
“Yang dicantumkan di kemasan rokok diukur dari asapnya, sedangkan rokok itu campuran beberapa jenis tembakau dengan kadar nikotin berbeda. Jika aturan ini dipaksakan, tentu akan berdampak pada rasa kretek yang disukai konsumen,” jelasnya.
Tembakau lokal, seperti tembakau Temanggung dan Madura, umumnya memiliki kadar nikotin yang lebih tinggi dibandingkan tembakau impor. Prof. Djajadi menambahkan, faktor lingkungan seperti ketinggian lahan dan paparan sinar matahari juga mempengaruhi kadar nikotin pada tembakau.
Menurutnya, jika regulasi ini diberlakukan, industri rokok akan terpaksa menyerap lebih banyak tembakau dengan kadar nikotin rendah, yang mayoritas merupakan produk impor. Hal ini diprediksi akan mengurangi permintaan tembakau lokal, mengancam mata pencaharian ribuan petani, serta berimbas pada industri rokok yang mempekerjakan jutaan orang.

“Dampaknya sangat luas, dari ekonomi hingga sosial. Pendapatan petani dan pekerja industri akan menurun, pengangguran bisa meningkat, dan beban sosial akan bertambah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember, menyatakan kekhawatirannya bahwa PP 28/2024 dapat mematikan sektor tembakau di daerah tersebut. Menurut Suwarno, sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember mengandalkan tembakau Na Oogst, Kasturi, dan rajang sebagai sumber pendapatan utama.
“Kami menolak keras peraturan ini. Tembakau telah menjadi bagian penting dari kehidupan di Jember. Bahkan, logo Pemkab Jember menampilkan gambar tembakau sebagai simbol ekonomi daerah,” tegas Suwarno.
Ia juga mengkhawatirkan masuknya produk tembakau impor yang bisa semakin menyulitkan petani lokal. “Tembakau Na Oogst berstandar internasional hanya tersisa di Jember. Kami harus mempertahankan ini agar petani tetap bisa menanam dan menghasilkan,” tambahnya.
Para petani dan pakar mendesak pemerintah untuk meninjau ulang atau merevisi PP 28/2024 agar tidak mematikan industri tembakau lokal, yang telah menjadi pilar ekonomi di berbagai daerah di Indonesia.(dan)

