LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Stabilitas Sistem Perbankan

Jakarta, Mercury FM – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing di bank umum. Hasil RDK menunjukkan bahwa LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP untuk simpanan tersebut.

Saat ini, TBP simpanan rupiah di Bank Umum adalah 4,25%, dan di BPR adalah 6,75%. Untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25%. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga.

TBP tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. TBP simpanan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar nasabah dapat menikmati program penjaminan simpanan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2024 cukup menjanjikan, masih terdapat risiko ketidakpastian yang perlu diperhatikan. Ini termasuk indikasi penurunan aktivitas manufaktur global, konflik geopolitik, dan transisi pemerintahan yang dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi serta ekspektasi pemangkasan suku bunga.

Purbaya juga menegaskan bahwa kinerja ekonomi domestik tetap baik dan perlu didorong lebih tinggi. Indeks Ekspektasi Konsumen (112,4) berada dalam zona optimis, sementara tren penjualan riil meningkat 5,8% secara tahunan pada Agustus 2024. Neraca perdagangan juga mencatat surplus sebesar USD 2,9 miliar, yang mendukung ketahanan eksternal.

Dia menambahkan bahwa kinerja industri perbankan membaik, dengan kredit perbankan tumbuh 11,40% dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,01% secara tahunan hingga Agustus 2024. Sektor korporasi memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ini.

Kondisi permodalan perbankan tetap solid, dengan rasio permodalan (KPMM) berada di level 26,48% pada Agustus 2024, dan likuiditas yang memadai. Cakupan penjaminan simpanan LPS juga memadai, dengan 99,27% dari total rekening di bank umum dan 99,78% di BPR/BPRS dijamin penuh sesuai amanat UU, menjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

LPS terus memantau tren suku bunga simpanan nasional, yang saat ini menunjukkan kenaikan 17 bps menjadi 3,58% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, suku bunga simpanan valas juga mengalami kenaikan 2 bps menjadi 2,14%.

Sebagai penutup, Purbaya mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan informasi tentang TBP kepada nasabah dan menjaga kepercayaan deposan melalui ketentuan yang ada.

Dengan langkah-langkah ini, LPS berupaya untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan stabilitas sistem perbankan Indonesia.(dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist