Surabaya, MercuryFM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III secara serentak telah memblokir 3.827 rekening milik penunggak pajak pada 26-27 September 2024. Pemblokiran ini melibatkan 456 wajib pajak yang tersebar di seluruh Jawa Timur, dengan surat permohonan yang diajukan kepada 15 bank besar di Jakarta dan Tangerang.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penagihan aktif DJP dalam mengamankan penerimaan negara. Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Tindakan ini bertujuan untuk menyita aset penunggak pajak di berbagai lembaga jasa keuangan, seperti rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, hingga aset keuangan lainnya.
Fajar Adiprabawa, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I, menjelaskan bahwa pihak DJP selalu memberikan kesempatan bagi penunggak pajak untuk melunasi utangnya sebelum pemblokiran dilakukan. “Jika penunggak pajak tetap tidak kooperatif, maka penagihan aktif akan terus dilakukan hingga utang pajak diselesaikan,” ujar Fajar.
Penunggak pajak yang terkena pemblokiran memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan utangnya. Mereka dapat melunasi pajak langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, menyerahkan barang dengan nilai yang sebanding dengan utang pajak, atau mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran yang disetujui oleh DJP.
Pada semester pertama 2024, upaya pemblokiran rekening oleh Kanwil DJP Jawa Timur I berhasil menyumbangkan Rp5,7 miliar kepada penerimaan negara. Diharapkan, tindakan serupa pada semester kedua 2024 ini akan berkontribusi lebih besar dalam mendukung target penerimaan negara.
Kegiatan pemblokiran rekening ini sejalan dengan upaya DJP untuk mendukung kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan memastikan penerimaan pajak berjalan optimal, DJP berperan penting dalam pembangunan dan kemandirian ekonomi nasional. (dan)

